TANGSELIFE.COM – Seorang pria penjual miras di Pondok Aren berinisial SRH (22) diringkus polisi, Jumat, 31 Mei 2024 malam.
Dia terciduk oleh anggota Polsek Pondok Aren sedang menjual miras yang berkedok warung jamu di Jalan Tentara Pelajar, Kelurahan Parigi, Kecamatan Pondok Aren.
Soal penangkapan penjual miras di Pondok Aren itu, Kapolsek Pondok Aren, Kompol Bambang Askar Sodiq mengatakan, SRH menjual minuman keras menggunakan dua metode, yaitu online dan offline.
Penjualan miras itu dilakukan online dilakukan SRH melalui aplikasi market place. Sedangkan penjualan offline dilakukan melalui toko berkedok warung jamu.
“Kami mengamankan penjual minuman keras tanpa izin melalui online dan offline di toko jamu,” kata Bambang, Sabtu, 1 Juni 2024.
Berdasarkan pengakuannya, SRH telah berjualan secara offline selama 1,5 tahun. Sementara untuk penjualan online sudah berlangsung selama dua bulan.
“Dalam sehari laku 1,5 dus atau 18 botol untuk offline, sedangkan online dua dus atau 24 botol dengan keuntungan perbotol Rp5000,” ungkap Bambang.
Jika dikalkulasi, selama menjalankan operasi jual beli miras tersebut SRH diprakirakan telah berhasil meraup keuntungan kurang lebih Rp56 juta.
SRH sendiri diketahui mendapatkan pasokan miras dari salah satu pusat perbelanjaan yang ada di daerah Jakarta Selatan.
Polisi kemudian menyita sebanyak 174 botol miras untuk dijadikan barang bukti.
“Pelaku sudah berjualan 1,5 tahun, untuk online dua bulan. Pelaku memesan minuman di Ramayana Lantai 2 Pasar Kebayoran Lama,” pungkasnya.