TANGSELIFE.COM – Wacana pembentukan provinsi baru, yakni Provinsi Tangerang Raya ramai diperbincangkan.
Tak banyak yang tahu bahwa sebenarnya wacana pembentukan Provinsi Tangerang Raya sudah ada sejak tahun 90-an, jauh sebelum terbentuknya Provinsi Banten.
Eks Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, membahas wacana pembentukan Provinsi Tangerang Raya secara runut.
Dijelaskan Zaki, wacana pembentukan Provinsi Tangerang Raya sudah ada sejak dulu, salah satunya ditandai oleh keberadaan Kota Tangerang.
“Ide pembentukan Provinsi Tangerang Raya itu ada jauh sebelum terbentuknya Provinsi Banten,” kata Zaki dalam wawancara khusus, seperti diberitakan infotangerang.id.
Salah satu klausul penyerahan aset menyatakan bahwa ada aset yang tak diserahkan oleh Pemkab Tangerang ke Pemkot Tangerang, di antaranya pendopo Bupati Tangerang dan Gedung DPRD Kabupaten Tangerang.
Rupanya, aset yang berlokasi di Jalan Kisamaun, Pasar Lama Kota Tangerang, tersebut disiapkan untuk menjadi pusat pemerintahan dan kantor Gubernur jika kelak Provinsi Tangerang Raya resmi dibentuk.
“Di UU pembentukan Kota Tangerang itu jelas ada aset yang harus diserahkan, akan diserahkan, dan aset yang tidak diserahkan.”
“Ketika Provinsi Tangerang Raya terbentuk, infrastruktur kantor gubernur sudah siap,” papar Zaki.
Pembentukan Provinsi Tangerang Raya
Guna membentuk Provinsi Tangerang Raya, harus ada pemekaran wilayah Kabupaten Tangerang menjadi Kota Tangerang Tengah dan Tangerang Utara terlebih dahulu.
Pemekaran tersebut dilakukan untuk memenuhi syarat pembentukan provinsi baru, yakni memiliki 5 kabupaten kota.
Lebih lanjut, Zaki yakin bahwa adanya urgensi pemekaran wilayah Kabupaten Tangerang, salah satunya demi mendekatkan layanan dasar untuk masyarakat.
“Kebutuhan pemekaran otonom baru di Kabupaten Tangerang itu cukup tinggi,” kata anak dari mantan Bupati Tangerang Ismed Iskandar itu.
Saat ini, terang Zaki, populasi di Kabupaten Tangerang cukup tinggi, mencapai 3,5 juta jiwa.
Adapun wilayah Kabupaten Tangerang sangat luas jika dibandingkan dengan Kota Tangerang dan Kota Tangerag Selatan (Tangsel).
Populasi tinggi dan luas area wilayah akan menimbulkan masalah dalam pelayanan dasar bagi masyarakat, misalnya layanan pencetakan KTP-elektronik.
Meski jumlah populasinya tinggi, tetapi jatah blanko dari pemerintah pusat tidak bertambah dan cenderung sama dengan dua wilayah kota lain di Tangerang Raya yang berpenduduk lebih sedikit.
“Kabupaten Tangerang masih mengakomodir 29 kecamatan dengan hampir 3,5 juta penduduk. Kalau sehari ada yang pindah dan mau bikin KTP 1.000 orang, tetapi jatahnya sama dengan Kota Tangerang dan Tangsel, ini akan tetap jadi masalah,” terangnya.
Zaki juga menerangkan bahwa pemekaran wilayah baru kelak akan mempercepat pembangunan infrastruktur jalan di Kabupaten Tangerang yang memiliki luas 1.000 meter persegi.
Dengan demikian, permasalahan yang terjadi ketika pandemi Covid-19, yakni terjadi pergeseran anggaran pembangunan infrastruktur jalan untuk penanganan kesehatan, tidak akan terulang lagi.
“Sementara yang sudah rusak dan harus diperbaiki ada di tahun 2021, sedangkan anggaran digunakan menangani covid. Inilah yang terjadi.”
“Tetapi alhamdulillah, 2023-2024 proses pembangunan dan rehabilitasi jalan sudah berjalan,” papar Zaki.
Untuk itu, Zaki menegaskan bahwa memenuhi kebutuhan dasar masyarakat yang optimal memerlukan pembentukan daerah otonom baru.
Berdasarkan pertimbangan potensi pendapatan asli daerah (PAD), Tangerang Tengah dan Tangerang Utara menjadi wilayah yang paling siap dimekarkan dari Kabupaten Tangerang.
“Hal yang perlu diperhatikan adalah untuk otonom baru selain jumlah populasi, mereka harus memiliki sentral PAD.”
“Terlihat secara kasat di mana Tangerang Tengah banyak didominasi kota satelit, pengembang perumahan. Begitu juga Tangerang Utara dengan laju pertumbuhan yang luar biasa,” tutup Zaki.