TANGSELIFE.COM – Jajaran Polda Metro Jaya melakukan penggerebekan narkoba terhadap sebuah rumah kontrakan di jalan Raden Fatah, Kelurahan Parung Serab, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang.
Dari hasil penggerebekan rumah kontrakan tersebut pihak Kepolisian berhasil menyita sekitar 72 kilogram narkoba jenis sabu.
Berdasarkan pengamatan Tangselife.com di lokasi, narkoba tersebut dikemas dalam sebuah kemasan teh cina.
“Berhasil mengamankan dua orang tersangka dan ada barang bukti tadi jenis sabu sebanyak 72 kilogram,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Hengki di lokasi penggerebekan, Senin, 1 Juni 2024.
Dari hasil penggerebekan tersebut, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan dua orang tersangka dengan inisial A (19) dan R (29).
Hengki mengungkapkan, penggerebekan rumah kontrakan tersebut bermula saat ditangkapnya dua orang tersangka.
Kedua tersangka diduga memanfaatkan momentum hari Bhayangkara untuk tetap melakukan peredaran narkoba.
“Memanfaatkan moment mungkin kita sedang sibuk semua merayakan hari Bhayangkara upacara sore tadi kita sibuk dengan kegiatan itu, para sindikat ini tetap melancarkan peredaran gelap narkoba yang tentu kami tidak akan lengah,” pungkasnya.