TANGSELIFE.COM– Polisi menggerebek pabrik narkoba rumahan yang berlokasi di sebuah rumah mewah di Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.

Penggerebekan pabrik narkoba rumahan itu dilakukan Bareskrim Polri bersama Polda Banten berhasil menyita ribuan pil ekstasi dan membekuk dua orang pelakunya.

Keduanya masing-masing berinisial TH bin U (39) dan N bin I (27). Kini keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto saat menggelar konferensi pers mengatakan penggerebekan pabrik ekstasi rumahan itu dilakukan pada Kamis, 1 Juni 2023 malam.

Penggerebekan itu berawal saat polisi mendapat informasi adanya pengiriman alat pembuatan ekstasi dan bahan bakunya lewat Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang.

“Ada informasi masuknya alat pencetak pil ke Indonesia dari luar negeri. Saat dianalisis oleh Bea Cukai ternyata alat itu untuk mencetak pil ekstasi,” terangnya, Jumat, 2 Juni 2023.

Dari pengiriman alat pembuatan ekstasi itu, polisi melakukan penelusuran hingga menemukan aktivitas pembuatan pil ekstasi di sebuah rumah di wilayah Tangerang.

Polisi lantas menggerebek rumah yang berlokasi di Jalan Enchantra 2 Nomor 05, Cluster Escanta, Perumahan Lavon 1 Swan City, Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.

Dalam penggerebekan itu, polisi menyita sebanyak 9.517 pil ekstasi, obat terlarang jenis kapsul sebanyak 593 butir, dan kapsul berwarna hijau sebanyak 300 butir.

“Ada juga bahan baku seperti bubuk pink dan tepung Tiongkok (China) dengan total 9,7 kg,” ungkap Agus lagi.

Selain itu juga turut disita berbagai macam bubuk gelatin magnesium total 43,7 kg, satu mesin cetak tablet ekstasi, land stand laboratorium dan sejumlah alat komunikasi.

Menurut Agus juga, pabrik ekstasi di Tangerang masih satu jaringan dengan TKP penggerebekan yang juga dilakukan di Jalan Kauman Barat, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Aktivitas tersangka pembuatan ekstasi di Semarang itu dikendalikan seseorang berinisial K yang saat ini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).

Agus juga  mengatakan pihaknya menangkap dua tersangka dalam pabrik ekstasi rumahan di Tangerang yang berperan sebagai koki dan pencetak ekstasi.

Dari pengakuan kedua pelaku, mereka baru dua hari beroperasi dan sudah menghasilkan 50 ribu butir ekstasi.

Agus juga mengungkapkan buru-buru melakukan penggerebekan agar barang haram yang dihasilkan pabrik ekstasi rumahan ini tidak beredar dalam jumlah banyak di masyarakat.

“Kita mencegah jangan sampai ekstasi ini ke pasar, makanya kita lakukan pengerebekan,” ucap juga jenderal bintang tiga ini lagi.

Selain di Kabupaten Tangerang, Banten, penggerebekan juga dilakukan bersamaan dengan pabrik ekstasi yang ada di Semarang, Jawa Tengah.

“Rupanya, kedua pabrik ini merupakan jaringan yang sama. Hasil pil ekstasi dari pabrik Tangerang dikirim ke Semarang,” cetus Agus juga.

Sedangkan Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Jayadi mengatakan penggerebekan yang dilakukan di Tangerang bersamaan dengan yang ada di Semarang.

“Kalau yang di Tangerang kami tangkap dua orang. Kalau yang di Semarang pelakunya masuk DPO,” terangnya.

Dari keterangan kedua tersangka, mereka mengaku baru beroperasi satu minggu lalu. Tapi Jayadi mengaku tidak akan percaya dengan keterangan para pelaku pembuat narkoba tersebut.

“Kami tidak berpegang pada keterangan pelaku. Kami akan uji dengan alat bukti yang kita dapatkan di Tangerang dan Semarang,” paparnya juga.

Hasil produksi itu berupa ekstasi dalam bentuk tablet dan kapsul itu, kata Jayadi juga, mengandung Metamfetamin dan Pentillon.

Guna menguak tuntas kasus pabrik narkoba rumahan itu, tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri masih terus melakukan pendalaman.

Warga Kaget Penggerebekan Pabrik Narkoba Rumahan

Warga Perumahan Lavon 1 Swan City geger dengan penggerebekan pabrik ekstasi di perumahan mewah tersebut. Karena penghuni baru empat hari menyewa rumah tersebut.

Penggerebekan pabrik ekstasi rumahan itu dilakukan Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Mabes Polri bersama Polda Banten dan Direktorat Bea Cukai.

Seorang warga setempat mengaku kalau kedua orang pelaku pembuat ekstasi itu baru empat hari mengontrak di rumah tersebut. “Baru empat hari,” terang seorang warga.

Dia juga mengatakan selama empat hari tinggal di rumah itu, kedua pembuat ekstasi itu tidak pernah keluar rumah.

Sedangkan Ihrom, 35, petugas keamanan Cluster Escanta, Perumahan Lavon Swan City, mengatakan penggerebekan itu dilakukan oleh puluhan polisi.

Penggerebekan dilakukan pada Kamis, 1 Juni 2203 malam sekitar pukul 19.00 WIB dibarengi  kedatangan puluhan mobil kepolisian berbagai jenis masuk ke kompleks perumahan.

“Polisi bilang akan ada penggerebekan pada salah satu rumah di kluster Enchanta 2. Kami hanya bisa memantau,” terangnya.