TANGSELIFE.COM– Setelah dua daerah tetangganya memberlakukan kembali tilang manual, jajaran Polresta Tangerang juga menerapkan hal yang serupa.

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Tangerang sejak Kamis, 1 Juni 2023 kemarin, memberlakukan kembali tilang manual.

Sebelumnya, Polres Metro Tangerang Kota dan Polres Tangerang Selatan sudah memberlakukan kembali tilang manual beberapa pekan lalu.

Tilang manual itu dilakukan untuk pelanggaran lalu lintas yang membahayakan dan terlihat langsung oleh petugas di lapangan.

“Tilang manual kita terapkan bagi pelanggar yang berpotensi laka lantas dan pelanggar berat,” terang  Wakasat Lantas Polresta Tangerang AKP I Made Artana, Kamis, 1 Juni 2023.

Made Artana juga mengatakan penindakan tilang manual tersebut nantinya dilaksanakan di wilayah yang belum terjangkau dalam sistem tilang elektronik atau ETLE.

“Meski ada tilang manual tapi sistem penindakan ETLE ini kita tetap optimalkan sesuai instruksi Bapak Kapolri,” terangnya juga.

Mader Artana juga mengatakan di wilayah hukum Polresta Tangerang  sudah ada beberapa titik yang dipasang sistem tilang elektronik atau ETLE.

Dia juga mengatakan puluhan personel Satlantas Polresta Tangerang bersertifikat sudah disiapkan untuk melakukan penindakan tilang manual tersebut.

Personel bersertifikat itu nantinya memiliki kewenangan dan tanggung jawab menindak tegas dengan memberikan tilang secara langsung bagi pengendara yang melanggar peraturan.

“Kami sudah mengusulkan (petugas) yang jadi penyidik untuk menindak pelanggaran. Hasil pendataan ada 20 personel yang diusulkan,” ucap Made Artana juga.

Dia juga mengaku data administrasi personel yang masuk indikator syarat dari asesmen petugas tilang manual sudah dilakukan pengecekan.

Seperti integritas, kepatuhan terhadap aturan, pengendalian diri, dan juga komunikasi. “Dengan begitu, pelaksanaan penindakan tilang manual diharapkan berjalan dengan baik,” paparnya juga. 

Mader Artana juga mengungkapkan, pertimbangan dalam penindakan tilang manual di tempat ini berdasarkan hasil evaluasi dari tilang ETLE yang dinilai belum efektif.

Untuk titik penindakan pelanggaran lalu lintas dengan sistem tilang manual itu bakal dilakukan personel Satlantas Polresta Tangerang secara mobile sesuai lokasi target.

Seperti Jalan Syekh Nawawi, Kecamatan Tigaraksa dan sepanjang Jalan Raya Serang-Tangerang, yang memang marak pelanggaran lalu lintas.

“Mulai dari perbatasan Jayanti sampai Bitung tepatnya Jalan Raya Serang-Tangerang dan Jalan Syekh Nawawi, Tigaraksa arah Pemkab Tangerang rawan pelanggaran lalu lintas,” cetusnya.

Target Tilang Manual Pengendara Pelanggaran Kategori Berat

Adapun target tilang manual itu adalah pengendara yang melanggar aturan lalu lintas dengan kategori berat.

Seperti pengendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, kecepatan kendaraan melebihi batas maksimal.

“Begitu juga pengendara yang tidak melengkapi atribut kendaraan seperti plat nomor, spion, menerobos lampu merah dan lain sebagainya,” katanya juga.

Made Arta juga mengatakan pihaknya sudah melakukan sosialisasi, baik melalui media sosial, spanduk dan sebagainya agar masyarakat tahu adanya tilang manual tersebut.

“Kami ingatkan kepada masyarakat bahwa pemberlakuan tilang manual ini bukan sebagai ancaman, tetapi sebagai pengingat agar kita tertib dalam berlalu lintas,” tandasnya.

Dia berharap pemberlakuan sistem tilang manual dan elektronik dapat memberikan rasa aman, nyaman, dan tertib bagi masyarakat sebagai pengguna jalan di wilayah Kabupaten Tangerang.