TANGSELIFE.COM– Korlatas Polri bakal menggelar Operasi Zebra 2024 selama dua pekan yang dimulai pada 14-27 Oktober 2024.
Adapun tujuan digelarnya Operasi Zebra ini untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya mematuhi tata tertib berlalu lintas, serta menekan angka kecelakaan lalu lintas.
Pada pelaksanaan Operasi Zebra 2024 pekan depan nanti, Polri akan menekankan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.
Operasi Zebra kali ini akan dilakukan dalam dua cara yakni tilang manual dan tilang elektronik berbasis ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).
Diharapkan adanya Operasi Zebra ini bisa membuat masyarakat membiaskan diri mematuhi peraturan lalu lintas bukan hanya untuk menghindari sanksi denda.
Jenis Pelanggaran Target Operasi Zebra 2024
Berikut jenis pelanggaran yang akan menjadi target Operasi Zebra 14-27 Oktober 2024, yakni:
1. Penggunaan plat nomor rahasia/plat dinas untuk kendaraan pribadi
2. Pemasangan rotator dan sirine yang tidak sesuai peruntukan
3. Kendaraan yang melawan arah
4. Pengemudi kendaraan bermotor yang masih di bawah umur
5. Menggunakan ponsel saat berkendara
6. Mengemudi dalam keadaan terpengaruh alkohol
7. Melanggar rambu lalu lintas atau marka jalan
8. Tidak menggunakan sabuk pengaman saat mengemudi
9. Melampaui batas kecepatan yang ditentukan
10. Sepeda motor yang membawa penumpang lebih dari satu
11. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak memenuhi syarat layak jalan
12. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar
13. Kendaraan roda dua atau roda empat yang tidak memiliki STNK lengkap
14. Penyalahgunaan tanda nomor kendaraan bermotor diplomatik
Porlri akan lebih banyak memberikan peringatan kepada pelanggar lalu lintas, terutama untuk jenis pelanggaran yang sering menjadi penyebab kecelakaan.