Tangselife.com – Satlantas Polres Tangsel telah memberlakukan tilang elektronik atau Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile mulai hari ini, Senin (5/12/2022).

Untuk itu, kepada pengguna kendaraan diharapkan agar lebih taat lagi dalam berlalu lintas.

Karena, jika nanti kedapatan ada pelanggar lalu lintas di jalan, maka akan ditindak oleh ETLE mobile yang berpatroli.

“Hari ini satlantas Polres Tangsel sudah memberlakukan ETLE Mobile. ETLE mobile ini adalah perangkat ETLE yang diletakkan di mobil patroli satlantas Polres Tangsel,” ungkap Kasatlantas Polres Tangsel AKP Dicky Dwi Priambudi Arief Sutarman.

AF076988 465C 4704 A9F1 CB2C4E60B52A

Sementara ini, Satlantas Polres Tangsel hanya memiliki 1 unit perangkat ETLE mobile. Rencananya pada tahun depan, akan ditambah 3 unit lagi dari bantuan Pemda tangsel.

“Insya allah kami akan kembangkan pada ETLE statis. Jumlah personel yang mengawaki enam orang back office kami dan 2 di mobil patroli yang dilakukan secara bergantian,” jelasnya.

Saat berkeliling untuk patroli, nantinya ETLE mobile ini akan mencapture secara otomatis pelanggaran lalu lintas yang terjadi di seluruh wilayah hukum Polres Tangsel.

“Pelanggaran yang tercapture oleh ETLE mobile ini nanti akan dikirimkan kepada back office untuk melakukan verifikasi dan kemudian akan dikirimkan lembar konfirmasi kepada pelanggar lalu lintas,” imbuhnya.

Pos pelayanan dan aduan ETLE mobile Polres Tangsel beroperasi pada hari Senin-Jumat mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB. (RMZ/ASN)