TANGSELIFE.COM – Anggota DPRD Lampung Tengah berinisial MSM (42) kini harus mendekam di penjara, setelah terlibat penembakan yang mengakibatkan seorang warga bersama Salam (32) meninggal dunia.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik mengungkapkan kronologi penembakan yang terjadi pada Sabtu, 6 Juli 2024.
Ketika itu, Anggota DPRD Lampung Tengah ini, tengah berada dalam resepsi pernikahan untuk menyambut keluarga besan.
Pelaku hadir sebagai warga yang ditokohkan, untuk melepaskan tembakan sambutan.
“Saat itu, acara pernikahan ada rangkaian menyambut keluarga besan. Kemudian MSM ini hadir sebagai tokoh untuk melepaskan tembakan penyambutan,” ujar Umi, Minggu, 7 Juli 2024.
Namun, pada saat tembakan penyambutan dilepaskan, senjatanya justru mengarah ke salah seorang warga.
“Senjatanya ini rupanya pelurunya mengenai seorang warga, langsung mengenai kepalanya,” paparnya.
Sementara, Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit mengatakan, MSM telah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pasal 359 KUHP dan pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951.
“Dalam sangkaan ini, tersangka ancaman hukuman 5 dan 20 tahun penjara,” ujarnya.
Andik mengatakan, dari hasil autopsi sementara, peluru menembus kepala bagian kiri korban, hingga keluar di pelipis kanan.
“Adapun hasil resminya masih menunggu dari dokter forensik,” pungkasnya.