TANGSELIFE.COM – Tradisi pernikahan menggunakan senjata api (senpi) di Lampung Tengah menelan korban jiwa.
Sebagaimana diberitakan, tradisi ini merenggut nyawa seorang warga di Kampung Mataram Ilir, Kecamatan Seputih, Lampung Tengah, pada Sabtu 6 Juli 2024 kemarin.
Imbas insiden tersebut, anggota DPRD Lampung Tengah Muhammad Saleh Mukdam alias MSM (48) ditetapkan sebagai tersangka.
MSM diketahui melepaskan tembakan senjata api sebagai tradisi penyambutan keluarga besan dalam pesta pernikahan iparnya.
Tradisi Pernikahan Pakai Senjata Api di Lampung Tengah
Tradisi pernikahan menggunakan senjata api di kabupaten Lampung Tengah dikenal dengan istilah ‘tembak menembak’.
Tradisi yang dilakukan ketika penyambutan besan ini sudah ada sejak zaman dulu, tetapi saat ini sudah dilarang oleh pemuka adat.
Sekretaris Majelis Penyimbang Adat Lampung (MPAL) Humaidi Elhudri mengatakan, tradisi ini dikenal sebagai penanda adanya keramaian atau pernikahan dalam adat Lampung.
Adapun penggunaan senjata api bermaksud untuk memeriahkan penyambutan tamu dari pihak besan, sekaligus menunjukkan status sosial seseorang.
“Kalau pada waktu itu, mercon belum ada. Senjata api pada waktu itu terbatas, hanya dimiliki masyarakat, namanya locok,” kata Humaidi, seperti dikutip dari kompascom.
Menurut Humaidi, penggunaan ‘locok’ lumrah terjadi di sebelum 1970-an, atau sebelum adanya Undang-Undang Darurat tentang senjata api.
“Saya kurang tahu persis sejak kapan, yang jelas di bawah tahun 70-an,” kata dia.
“Locok dikenal dengan nama bedil locok yang merupakan senjata api atau senapan lontak pada masa abad ke-15 hingga pertengahan abad ke-19,” terangnya.
Pasca diberlakukannya Undang-Undang Darurat tentang senjata api, penggunaan locok oleh masyarakat sipil dilarang dan digantikan dengan mercon.
“Belakangan ini sudah dilarang, sekarang menggunakan mercon,” kata Humaidi.
“Sepanjang aturan adat bertentangan dengan aturan pemerintah, sudah jelas tidak boleh penggunaan itu. Kita akan imbau lagi jangan ada lagi, kita pergunakan mercon,” jelasnya.