TANGSELIFE.COM – Sebanyak 51 calon peserta didik (CPD) Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di Depok ditolak masuk Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri karena adanya dugaan rekayasa nilai rapor.
51 Calon peserta didik yang berasal dari SMP di Depok itu dianulir oleh Dinas Pendidikan Jawa Barat pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahap II melalui jalur Prestasi Rapor.
Abur Mustikawanto selaku Plt Kepala Kantor Cabang Dinas Pendidikan Jawa Barat (Jabar) Wilayah II Kota Bogor-Depok membenarkan kasus tersebut karena pihak SMP di Depok yang diduga mengubah nilai rapor jadi lebih tinggi dari nilai sebenarnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, sesuai mekanisme, kekosongan calon peserta didik akan diisi di peringkat bawahnya.
Kronologi Murid SMP di Depok Ditolak Masuk SMA Negeri
Abur menjelaskan, kasus anulir 51 CPD yang berasal dari SMP di Depok berawal dari pengecekan nilai yang dilakukan Tim Pengawasan PPDB Jabar bersama Panitia PPDB SMAN 1.
Setelah dicocokkan antara nilai rapor yang diunggah CPD dengan buku rapor, tidak ditemukan perbedaan nilai rapor.
Ini yang menyebabkan CPD berhasil diterima di 8 SMAN di Kota Depok.
Lebih lanjut, Tim Itjen Kemdikbudristek melakukan pengecekan nilai rapor melalui aplikasi E-Rapor dan menemukan bahwa adanya perbedaan antara nilai buku rapor yang dipegang siswa dan buku nilai yang dipegang pihak sekolah.
Dari perbedaan tersebut ditemukan nilai e-rapor lebih rendah dari Buku Rapor dan Buku Nilai Rapor di SMPN 19.
Pada 12 Juli 2024 dilakukan pembahasan bersama yang dipimpin oleh Inspektur II Itjen Kemdikbudristek, unsur Kemko PMK, unsur Ombudsman RI, Plh. Kadisdik Jabar, Labid SMP Disdik Kota Depok, JF Madya Inspektorat Kota Depok, dan 8 Kepala Sekolah SMAN di Kota Depok.
Dari kesepakatan bersama hasil rapat, dilakukan pembatalan kepada 51 calon peseerta didik, pemeriksaan kepada 157 SMP di Kota Depok, dan perbuatan ‘cuci rapor’ perlu ditindak dan dibawa ke aparat penegak hukum.
Secara keseluruhan, ada 274 calon peserta didik yang dibatalkan pada PPDB Tahap I dan Tahap II.
Sebanyak 223 CPD dibatalkan karena keterangan palsu yakni domisili yang tak sebenarnya tapi Kartu Keluarga valid atau aktif.
Adapun 51 calon peserta didik dibatalkan karena nilai palsu atau ‘cuci rapor’.
Kepala Sekolah SMPN 19 Siap dengan Konsekuensinya
Nenden Eveline Agustina selaku Kepala SMP Negeri 19 Depok mengaku bahwa 51 siswa lulusannya dianulir masuk SMA Negeri di Depok karena katrol nilai agar masuk jalur prestasi.
Pihaknya pun mengaku siap menerima segala konsekuensinya.
Kendati demikian, ia membantah telah melakukan manipulasi nilai rapor siswa.
“Dari proses yang kami jalani memang kami akui ada kesalahan dan kami juga telah siap dengan konsekuensinya bersama Dinas Pendidikan,” ungkapnya.
Saat disinggung soal manipulasi nilai rapor, Eveline mengaku tidak bisa dan melemparkan masalah tersebut ke Disdik Kota Depok.
Pihaknya kini sedang menunggu proses yang sedang berjalan dan tak memberikan konfirmasi sampai permasalahan ini selsai.
“Yang jelas kami bersama dinas pendidikan bertanggung jawab untuk 51 peserta didik yang dianulir ini. Kami pastikan nanti bersekolah, tapi di swasta,” ucapnya.