TANGSELIFE.COM – Buntut akan dihapusnya ribuan mahasiswa dari daftar penerima manfaat Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), Komisi E DPRD DKI Jakarta akan panggil Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta.
Anggota DPRD Komisi E, Yudha Permana, mengatakan, bahwa hal tersebut sempat menjadi polemik di publik.
Sehingga Komisi E DKI Jakarta merasa perlu untuk memanggil Disdik DKI Jakarta, untuk mempertanyakan hal tersebut.
Yudha mengatakan, Pemprov DKI dapat membatalkan kebijakan yang dinilai dapat mengancam kelangsungan pendidikan mahasiswa penerima KJMU.
Sebab, ribuan mahasiswa asal Jakarta bakal merasakan dampaknya. Mahasiswa tersebut harus tetap mendapatkan bantuan pendidikan hingga tuntas.
“Setiap kebijakan seharusnya berlaku kepada pendaftar baru KJMU,” paparnya.
Karena mahasiswa penerima KJMU saat ini sedang melaksanakan pendidikan di beberapa perguruan tinggi di Indonesia.
“Hal ini harus segera di rapatkan Komisi E dengan Dinas Pendidikan. Harus ada solusi segera untuk peserta KJMU yang sudah berjalan agar tidak terkena dampaknya,” pungkasnya.