TANGSELIFE.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memastikan dua paslon (pasangan calon) kepala daerah telah memenuhi syarat administratif.

Komisioner KPU Tangsel, Ajat Sudrajat mengatakan, administratif dua paslon Pilkada Tangsel 2024 dinyatakan memenuhi syarat setelah mereka melakukan perbaikan pada proses tahapan perbaikan.

“Alhamdulillah dari dua pasangan calon ini dengan hasil penelitian kita itu memenuhi syarat,” kata Ajat Sudrajat di kantor KPU Tangsel, Sabtu, 14 September 2024.

Berita Acara (BA) kelengkapan berkas persyaratan administratif telah diserahkan kepada masing-masing Liaison officer (LO) paslon.

Setelah berkas dua paslon Pilkada Tangsel 2024 dinyatakan memenuhi syarat, KPU Tangsel selanjutnya akan membuka tahapan tanggapan dan masukan kepada masyarakat.

Dalam tahapan itu masyarakat yang merasa janggal dengan persyaratan yang dilampirkan oleh para paslon bisa memberikan tanggapan dan masukan dengan melampirkan barang bukti yang dimaksud.

Masyarakat bisa memberikan tanggapan dan masukan melalui laman infopemilu atau mendatangi langsung Kantor KPU Tangsel.

“Masyarakat bisa memberikan tanggapan dan masukan terhadap persyaratan calon, itu waktunya dimulai dari tanggal 15-18 September 2024,” tuturnya.

“Dengan menyerahkan beberapa formulir tanggapan, fotocopy KTP dan dokumen bukti kalau ada keraguan terhadap persyaratan calon,” pungkasnya.

Jika memang berkas persyaratan dua paslon dinyatakan tidak ada keraguan pada tahapan tanggapan dan masukan, selanjutnya KPU Tangsel akan menetapkan pasangan calon pada 22 September 2024.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Tangselife
Follow
Jihan Hoirunisa
Editor
Andre Pradana
Reporter