TANGSELIFE.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mulai melakukan penertiban alat peraga sosialisasi milik bakal pasangan calon (bapaslon) yang maju dalam kontestasi Pilkada serentak 2024.

Penertiban dilakukan dengan menggandeng sejumlah pihak di antaranya Pemkot Tangsel, TNI-Polri, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Satpol PP Tangsel.

Ketua Bawaslu Tangsel, Muhammad Acep mengatakan, penertiban alat peraga sosialisasi dilakukan sebagai bentuk kesetaraan kepada seluruh kontestan yang ikut bertarung di Pilkada serentak 2024.

Terlebih dalam waktu dekat KPU Tangsel akan segera melakukan penetapan paslon peserta Pilkada dan tahapan masa kampanye baru akan dimulai pada tanggal 25 September 2024 mendatang.

“Penertiban hari ini untuk menjaga kesetaraan antara pasangan calon (menuju tahap masa kampanye) pada tanggal 25 September 2024,”
kata Acep, Sabtu, 21 September 2024.

Bawaslu Tangsel Lakukan Penertiban Alat Praga para Paslon Pilkada 2024

Acep menyebut, sebelumnya Bawaslu Tangsel telah melayangkan surat kepada seluruh pasangan calon yang akan bertarung di Pilkada 2024 untuk segera menurunkan alat peraga sosialisasinya masing-masing.

Namun karena masih didapatinya banyak alat peraga sosialisasi di sejumlah ruas jalan, maka Bawaslu mengambil tindakan penertiban.

“Kami sudah kasih surat himbauan ke pasangan calon dan partai politik mereka untuk mentertibkan dalam waktu dua hari,” terangnya.

Acep mengungkapkan proses penertiban sendiri melibatkan 150 petugas gabungan. Mereka akan menyisir sejumlah ruas jalan yang ada di Kota Tangsel selama empat hari kedepan.

“Penertiban hari ini terbagi, jalan provinsi itu akan dilakukan Satpol PP, jalan kecamatan dan kelurahan akan ditertibkan oleh nanti bersama temen-temen Panwas (panitia pengawas, red),” ungkapnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Tangsel, Bambang Noertjahtjo mendukung penuh adanya kegiatan penertiban alat peraga sosialisasi paslon.

Dengan adanya penertiban ini, ia berharap seluruh kontestan dapat berlaga dalam perebutan kursi pimpinan daerah dengan cara yang adil dan setara.

“Ini harus dilakukan untuk memberikan kesetaraan kepada seluruh pasangan calon yang kebetulan kalau di Tangerang Selatan ada dua pasangan dan provinsi juga ada dua pasangan,” katanya.

“Bawaslu tentunya memiliki parameter-parameter dan kriteria-kriteria alat peraga sosialisasi apa yang secara khusus harus dilakukan penertiban, baik diturunkan atau ditutup, intinya tidak dapat dilihat dan difungsikan menjadi alat sosialisasi,” pungkasnya.

Sekedar informasi, tahapan Pilkada 2024 akan memasuki penetapan pasangan calon yang akan dilakukan pada tanggal 22 September 2024 sedangkan tahapan masa kampanye baru akan dimulai pada 25 September 2024 mendatang.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Tangselife
Follow
Jihan Hoirunisa
Editor
Andre Pradana
Reporter