TANGSELIFE.COM – Modus guru ngaji di Ciputat yang cabuli delapan anak terungkap. Dia perdayai korban mulai dari bisa buka mata batin, buka aura hingga iming-imingi uang untuk korban.

Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alvino Cahyadi mengatakan, guru ngaji cabul itu  berinisial M (40), dia melecehkan sejumlah anak muridnya sendiri.

Alvino menyebut, guru ngaji di Ciputat M (40) saat itu mengatakan kepada para korban bahwa ia dapat membuka aura dan mata batin sehingga nantinya mereka dapat melihat makhluk gaib.

Selain itu M (40) juga mengiming-imingi dengan kalimat bohong bahwa ia bisa membuat para korbannya dapat terlihat lebih cantik apabila bertemu dengan lawan jenis.

Namun untuk mendapatkan itu semua tersangka memberikan satu syarat yang harus penuhi oleh para muridnya itu.

“Dengan syarat para korban harus bersedia dilakukan tindakan asusila oleh tersangka,” kata Alvino di Mapolres Tangsel, Kamis, 3 Oktober 2024.

Setelah melakukan tindakan asusila tersangka sempat meminta kepada korban untuk tidak membongkar aksi bejatnya tersebut kepada orang lain.

Permintaan itu dibarengi dengan memberikan sejumlah uang mulai dari Rp200 ribu hingga Rp500 ribu.

Para korban juga diancam akan menjadi gila dan tidak bisa memiliki keturunan jika menceritakan aksi pelecehan tersebut kepada orang lain.

“Untuk lebih menguatkan lagi maka para korban disumpah oleh pelaku dengan menggunakan kitab suci,” ungkapnya.

Korban dari aksi pelecehan seksual yang dilakukan oleh guru ngaji tersebut terdapat delapan anak.

8 Korban Cabul Guru Ngaji di Ciputat Anak-anak

 

guru ngaji di ciputat
Polisi ringkus guru ngaji di ciputat yang cabuli delapan muridnya, Kamis, 3 Oktober 2024.

Kedelapan anak itu seluruhnya berjenis kelamin perempuan dengan masing-masing berinisial G (12), S (14), A (15), P (17), T (13), C (16), C (16) dan F (16).

Kedelapan korban mendapatkan aksi pelecehan yang berbeda-beda, mulai dari disentuh pada bagian sensitifnya hingga diduga mengalami persetubuhan.

Aksi pelecehan itu dilaporkan ke Polres Tangsel pada hari Minggu, 29 Desember 2024 lalu.

Setelah melalui serangkaian proses penyidikan dan gelar perkara, pada hari Selasa, 1 Oktober 2024 pihak Kepolisian menetapkan M (40) sebagai tersangka.

Sementara itu akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Tangselife
Follow
Wivyh
Editor
Andre Pradana
Reporter