TANGSELIFE.COM– Program pemutihan pajak kendaraan bermotor 2024 digelar oleh pemerintah Provinsi Banten hingga akhir Desember 2024.
Adapun program pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bekas ini diadakan dalam rangka memeriahkan HUT ke-24 Provinsi Banten.
Pemerintah Provinsi Banten bersama dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor 2024 ini mulai Oktober-Desember 2024.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2024 tentang pengurangan, pembebasan pokok dan sanksi administrasi pajak serta Bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor 2024 yang digelar oleh Pemprov Banten ini bisa dilakukan untuk pembayaran di gerai Samsat, Samsat Keliling (Samling), atau aplikasi SIGNAL/SAMBAT.
Jenis Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2024 Pemprov Banten
Tujuan Pemprov Banten menggelar program pemutihan pajak ini adalah untuk meringankan beban masyarakat yang memiliki denda pajak kendaraan.
Melalui instagram resmi @bapenda.banten mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan ini sebelum waktunya berakhir.
“Ayok Manfaatkan kesempatan ini sebelum waktu berlakunya habis,” tertulis dalam unggahan di instagram resmi @bapenda.banten.
Berikut jenis pemutihan pajak kendaraan bermotor Pemprov Banten Oktober-Desember 2024:
1. Penghapusan pokok BBNKB II untuk proses mutasi, baik dari luar maupun dalam daerah, berlaku mulai 4 Oktober hingga 21 Desember 2024.
2. Penghapusan pokok PKB untuk tahun ke-4 dan seterusnya, kecuali untuk mutasi keluar provinsi, berlaku mulai 4 Oktober hingga 31 Desember 2024.
3. Diskon 20% pada pokok PKB bagi yang melakukan mutasi dari luar provinsi, berlaku mulai 4 Oktober hingga 21 Desember 2024.
4. Penghapusan sanksi administratif untuk tunggakan PKB, kecuali untuk tahun berjalan dan mutasi keluar provinsi, berlaku mulai 4 Oktober hingga 31 Desember 2024.