TANGSELIFE.COM – Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) Tangsel (Tangerang Selatan) 2024 segera digelar pada 27 November 2024 mendatang.

Bagi pemilih yang telah terdaftar sebagai DPT (Daftar Pemilih Tetap) DPT Pilkada 2024 namun saat ini sedang tak berdomisili sesuai alamat KTP yang terdaftar, maka bisa mengajukan pindah memilih.

“Hai #TemanPemilih, jika kamu saat Pilkada nanti, 27 November 2024 tidak berada di tempat asal sesuai TPS di Daftar Pemilih Tetap (DPT), segera ke Kantor PPS/PPK/KPU Kota setempat untuk mengurus Dokumen Pindah Memilih,” tulis di Instagram @kpu_kotatangsel.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari akun Instagram resmi KPU Tangsel, pengajuan pindah memilih Pilkada 2024 bisa dilakukan sesuai jadwalnya.

Untuk kriteria pertama dilakukan paling lambat pada 28 Oktober 2024 dan kriteria kedua paling lambat pada 20 November 2024.

Kriteria pertama adalah pemilih yang ada dalam kondisi sedang rawat inap difabel, rehabilitasi narkoba, tugas belajar atau pendidikan, pindah domisili, dan bekerja di luar domisili.

Sementara itu kriteria kedua untuk pemilih yang ada dalam kondisi bertugas di tempat lain, rawat inap sakit, tahanan atau narapidana, dan tertimpa bencana alam.

Syarat dan Berkas Pindah Memilih Pilkada 2024 di Tangsel

Berikut ini syarat dan berkas pindah memilih Pilkada 2024 di Tangsel sesuai dengan alasannya:

1. Bagi yang menjalankan tugas di tempat lain saat hari Pilkada, dibuktikan dengan surat tugas ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan dan dicap basah

2. Bagi yang menjalani rawat inap di fasilitas 2 pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi perlu adanya surat keterangan riwayat inap dari rumah sakit atau layanan kesehatan dan surat pernyataan pendamping

3. Bagi penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial/panti rehabilitasi, dibuktikan dengan surat keterangan panti sosial atau panti rehabilitasi ditandatangani oleh pimpinan instansi/perusahaan dan cap basah

4. Bagi yang menjalani rehabilitasi narkoba dibuktikan dengan surat keterangan pimpinan lembaga rehabilitasi narkoba yang ditandatangani oleh pimpinan dan cap basah

5. Bagi yang menjadi tahanan di rutan/lapas atau terpidana hukuman penjara atau kurungan dibuktikan dengan surat keterangan sedang menjalani rehabilitasi narkoba dari yang berwenang

6. Bagi yang menjalani tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah atau tinggi dibuktikan dengan surat keterangan belajar dari kampus atau lembaga pendidikan lain ditandatangani dan cap basah

Alur Pengurusan Pindah Memilih Pilkada 2024 di Tangsel

Setelah melengkapi persyaratan yang diperlukan, berikut alur mengurus pindah memilih Pilkada 2024 di Tangsel:

– Cek nama yang telah terdaftar di DPT melalui https://cekdptonline.kpu.go.id/

– Membawa identitas diri berupa KTP-el atau Kartu Keluarga dan Berkas Persyaratan Pindah Memilih (Dokumen Bukti Pendukung)

– Mengajukan Surat Pindah Memilih di Kantor PPK/PPS/KPU Kota

– Petugas PPK/PPS/KPU Kota akan menerbitkan Surat Pindah Memilih

– Selanjutnya, nama anda akan dihapus dari TPS Asal dan selanjutnya akan didaftarkan di TPS tujuan

Untuk memperoleh informasi lebih lanjut bisa mengunjungi Kantor KPU Tangerang Selatan atau Sekretariat PPK atau PPS.

Bisa juga menghubungi kontak WhatsApp di nomor 0852-1533-1161.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Tangselife
Follow