TANGSELIFE.COM – Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 diselenggarakan sampai 14 November 2024.
Soal pelaksanaannya, pemerintah telah merilis berbagai aturan, salah satunya melalui Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5/204 atau Pengumuman BKN Nomor: 07/PANPEL.BKN/CPNS/X/2024.
Peserta CPNS tak diizinkan mengubah jadwal dan lokasi SKD yang telah ditetapkan.
Lantas, bagaimana jika peserta tak datang SKD CPNS?
Sanksi Jika Tak Datang SKD CPNS
Sebelumnya, dalam SKD Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Jakarta pada Kamis, 17 Oktober 2024 lalu ada 12 peserta yang dipastikan tak lolos dalam seleksi CPNS.
Pasalnya, sejumlah peserta tersebut tak hadir dalam proses SKD.
Oleh sebab itu, peserta yang tak hadir dalam SKD sesuai jadwal dan lokasi yang ditentukan, dapat dipastikan gugur kepesertaannya.
Berikut ini sejumlah sanksi pelanggaran SKD CPNS:
– Peserta yang terlambat hadir tak diizinkan masuk untuk ikut seleksi atau dianggap gugur
– Peserta yang tak membawa dokumen berupa tanda pengenal dan kartu ujian, tak diizinkan ikut seleksi atau dianggap gugur
– Peserta yang melanggar ketentuan larangan membawa barang-barang yang tak diperkenankan, akan mendapat sanksi teguran lisan oleh tim pelaksana CAT BKN sampai dibatalkan sebagai peserta seleksi
– Peserta yang melanggar ketentuan larangan dengan menyebarkan soal seleksi dan dan berbuat kecurangan, akan memperoleh sanksi diskualifikasi
Larangan dalam SKD CPNS
– Tak diperkenankan membawa buku, catatan, kalkulator, gawai, kamera, jam tangan, alat tulis kecuali pensil kayu, senjata api dan sejenisnya
– Tak diperkenankan berbicara dengan sesama peserta selama seleksi berlangsung
– Tak diperkenankan menerima atau memberikan sesuatu dari atau kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung
– Tak diperkenankan keluar ruangan seleksi, kecuali mendapat izin dari panitia
– Tak diperkenankan membawa makanan dan minuman ke dalam ruang seleksi
– Tak diperkenankan merokok di dalam ruangan seleksi
– Tak diperkenankan menyebarkan soal seleksi melalui media apapun
– Tak diperkenankan melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apapun