TANGSELIFE.COM – Kartu ujian peserta menjadi salah satu syarat mengikuti tes SKD (Seleksi Kompetensi Dasar) CPNS dan PPPK 2023.
Pelaksanaan tes SKD CPNS dan PPPK 2023 sendiri akan diselenggarakan pada 9-18 November 2023.
Sebelum memasuki ruangan tes SKD, kelengkapan peserta CPNS dan PPPK 2023 akan dicek oleh petugas.
Salah satu kelengkapan yang wajib dibawa adalah kartu ujian peserta.
Oleh karena itu, peserta CPNS dan PPPK 2023 wajib mengecek kembali kelengkapan tes SKD, termasuk mencetak kartu ujian.
Jangan sampai lupa cetak kartu ujan karena kelak hanya akan merugikan diri sendiri.
Cara Cetak Kartu Ujian SKD CPNS dan PPPK 2023
Kartu ujian peserta sudah bisa dicetak mulai 5 November 2023.
Berikut cara cetak kartu ujian SKD CPNS dan PPPK 2023:
– Buka laman https://sscasn.bkn.go.id/
– Klik ‘SSCASN’ lalu klik ‘Masuk’
– Login dengan NIK dan password
– Klik tombol ‘Cetak Kartu Peserta Ujian’
– Peserta sudah dapat mengunduh dan mencetak kartu ujian
Jadwal dan Lokasi Tes SKD
Peserta seleksi CPNS dan PPPK 2023 akan mengikuti tes SKD pada 9-18 November 2023.
Pelaksanaan SKD CPNS dan PPPK 2023 dilakukan menggunakan sistem CAT (Computer Assisted Test).
Peserta CPNS dan PPPK 2023 dapat melihat jadwal dan lokasi SKD melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/.
Disamping itu, jadwal dan lokasi SKD CPNS dan PPPK bisa didapat melalui informasi dari masing-masing instansi yang dilamar.
Jadwal dan lokasi SKD juga bisa dilihat di kartu ujian peserta.
Adapun sejumlah syarat yang wajib dibawa saat ujian SKD antara lain:
– Kartu ujian
– KTP
– Alat tulis
Saat tes SKD, peserta CPNS dan PPPK 2023 akan menghadapi soal ujian yang terdiri dari Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Test Karakteristik Pribadi (TKP).
Pengolahan nilai SKD CPNS dan PPPK 2023 akan berlangsung pada 16-19 November 2023.
Adapun hasil SKD CPNS dan PPPK 2023 akan diumumkan pada 20-22 November 2023.
Setelah pengumuman hasil, peserta yang belum lolos dapat mengajukan keberatan atau sanggah dalam kurun waktu 23-25 November 2023.
Selanjutnya, panitia dijadwalkan akan menjawab sanggahan peserta pada 23-27 November 2023, kemudian kembali mengolah nilai pada 26-30 November 2023.
Hasil final SKD CPNS dan PPPK 2023 akan diumumkan oleh masing-masing instansi pada 27 November 2023 hingga 2 Desember 2023 mendatang.
Cara Berpakaian Saat Ujian SKD
Peserta dapat memastikan ketentuan berpakaian saat ujian SKD di pengumuman masing-masing instansi.
Namun pada umumnya, pakaian untuk mengikuti SKD berupa kemeja putih dan celana atau rok berwarna hitam.
Ketentuan berpakaian saat tes SKD ini nerujuk pada pelaksanaan tahun-tahun sebelumnya.
Berikut ketentuan pakaian yang dipakai saat SKD CPNS dan PPPK tahun sebelumnya:
– Peserta wajib berpakaian rapi dan sopan
– Mengenakan kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak
– Mengenakan celana panjang/rok berwarna gelap
– Tidak diperkenankan memakai kaos, celana/rok berbahan jeans, dan sandal
– Menggunakan jilbab berwarna gelap bagi peserta yang berjilbab
– Jilbab tidak diperkenankan bercorak.