TANGSELIFE.COM – Content creator Agatha of Palermo dilaporkan ke pihak kepolisian karena dituduh melakukan penistaan agama soal ujaran kebencian terhadap Nabi Muhammad SAW.
Laporan tersebut dilayangkan oleh Johan Muhammad Junaedi selaku Litbang SDM DPW Jabodetabek Apologet Islam Indonesia (API) ke Polda Metro Jaya, pada Jumat, 31 Oktober 2024.
Pengacara Johan, Rusdin Ismail menyampaikan bahwa ujian kebencian terhadap Nabi Muhammad SAW dilakukan oleh akun YouTube live streaming dari TikTok yang distreamingkan ke akun YouTube Benteng77 diduga dilakukan oleh pelaku berinisial AG.
Dugaan penistaan agama ini terjadi pada 28 Oktober 2024. Saat itu Johan sebagai pelapor melihat langsung tayangan tersebut di YouTube.
Johan sebagai pelapor berharap laporannya terhadap YouTuber Agatha Palermo segera diproses.
Ia ingin Agatha ditangkap untuk memberikan efek jera pada masyarakat, sehingga kejadian serupa tak terjadi lagi.
Pihak pelapor juga membawa sejumlah alat bukti berupa lembaran (print out) dari saluran YouTube yang menyampaikan ujaran kebencian tersebut.
Agatha of Palermo kemudian dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 28E jo. Pasal 45 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP.