TANGSELIFE.COM – Pelaku ujaran kebencian Lukman Dolok Saribu akhirnya diringkus polisi.

Lukman Dolok Saribu diringkus karena melakukan ujaran kebencian dengan menyinggung agama tertentu.

Lukman Dolok Saribu membuat video ujaran kebencian dan mengunggahnya di media sosial. 

Sebelumnya, Lukman Dolok Saribu meresahkan warga karena mengunggah video agar pasukan Israel menghabisi Warga Negara Indonesia (WNI) yang ada di Israel.

Tak hanya itu, Lukman Dolok Saribu juga membuat konten agar warga Palestina mengakhiri hidupnya sendiri sebelum dihabisi oleh pasukan Israel.

Video aksi ujaran kebencian itu diunggah di akun Snack Video miliknya dan bikin heboh.

Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi mengatakan, Lukman Dolok Saribu sudah ditetapkan tersangka.

“Statusnya sudah tersangka dan dilakukan penahanan,” kata Agung dikutip dari humaspolri.go.id, Senin (27/11/2023).

Agung menerangkan, Lukman Dolok Saribu membuat video yang meresahkan di kedai tuak dekat kediamannya di Lumban Nabolan, Desa Dolok Saribu, Kecamaran Uluan, Kabupaten Toba. 

Lukman diringkus polisi usai diserahkan keluarganya ke Mapolres Toba pada Minggu (26/11/2023). 

Lukman kemudian dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 UU ITE atau 156a KUHPidana.

“Tersangka akan ditahan selama 20 hari, kami akan minta saksi ahli,” ungkapnya.

Diketahui, Lukman Dolok Saribu merupakan supir truk yang bekerja di Sorong, Papua Barat.

Dia baru pulang sekira 2 minggu dari Sorong Papu Barat itu. Setibanya di kampung halamannya, Lukman malah bikin gaduh hingga harus diringkus Polisi.

Penahanan Lukman DOlok Saribu juga dilakukans etelah adnaya laporan dari GP Ansor Sumatera Utara.

Intan
Editor
Intan
Reporter