TANGSELIFE.COM-Selain terjerat kasus pelanggaran kode etik anggota Polri karena pembiaran penganiayaan yang dilakukan sang anak, kasus lain menjerat AKBP Achiruddin Hasibuan.
Perwira menengah Polda Sumut itu terjerat kasus pembekingan gudang BBM ilegal milik PT Almira Nusa Raya (ANR) sejak tahun 2018 lalu.
AKBP Achiruddin menjadi pengawas gudang BBM ilegal dekat rumahnya, di Jalan Guru Sinumba, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut).
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan kalau gudang BBM ilegal itu milik PT Almira Nusa Raya (ANR) yang sudah beroperasi sejak tahun beberapa tahun lalu.
Dia juga menjelaskan kalau AKBP Achiruddin menjadi pengawas gudang BBM ilegal itu sejak 2018 hingga April 2023.
AKBP Achiruddin menerima imbalan atau gratifikasi dari usaha BBM ilegal yang merugikan negara tersebut. Itu hasil penyelidikan sementara Ditreskrimsus Polda Sumut yang menangani kasus tersebut.
“Hasil pemeriksaan, bersangkutan (AKBP Achiruddin) mengaku menerima imbalan, jasa sebagai pengawas dari aktivitas gudang BBM yang berdekatan dengan rumahnya,” terang Hadi, Sabtu, 29 April 2023 malam.
Saat ditanya wartawan berapa besaran imbalan atau gratifikasi diterima AKBP Achiruddin dari gudang BBM ilegal sebagai pengawas itu?
Hadi mengatakan kalau penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut tengah mendalami keterangan AKBP Achiruddin tersebut.
“Aktivitas pengawasan BBM ilegal itu terjadi mulai 2018 hingga 2023. Berapa besaran yang dia terima AKBP Achiruddin masih didalami,” papar Hadi juga.
Penyidik sudah mengungkapkan bahwa AKBP Achiruddin dan pihak PT ANR sudah dimintai keterangan pada Jumat 28 April 2023 lalu.