TANGSELIFE.COM-Selesai sudah karier AKBP Achiruddin Hasibuan di kepolisian karena kasus pembiaran penganiayaan yang dilakukan anaknya terhadap Ken Admiral.
Usai dicopot dari jabatannya sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut), AKBP Achiruddin Hasibuan juga mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota Polri.
Hukuman itu dijatuhkan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada Selasa (2/5/2023) di Markas Polda Sumut.
Untuk diketahui Achiruddin membiarkan anaknya, Aditya Hasibuan menganiaya seorang mahasiswa bernama Ken Admiral.
Penganiayaan yang terjadi di depan rumahnya di Jalan Guru Sinumba, Kota Medan, Kamis 22 Desember 2022 dini hari itu membuat korban mengalami luka serius.
Video penganiayaan itu pun viral di media sosial (medsos) yang membuat masyarakat geram dan Polri langsung turun tangan.
Akibat kasus yang terjadi akhir 2022 lalu itu, Aditya Hasibuan langsung ditahan bersamaan dengan penahanan ayahnya di penempatan khusus (patsus) Propam Polda Sumut.
Tindakan Achiruddin yang membiarkan anaknya bahkan cenderung membela penganiayaan dinilai melanggar kode etik Polri hingga akhirnya dipecat.
“Seharusnya dia bisa menyelesaikan dan mampu melerai kejadian tersebut. Tetapi fakta pemeriksaan sidang kode etik tidak melakukan apa-apa,” ujar Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Selasa 2 April 2023 malam.
Berdasarkan pertimbangan itu, ujar Irjen Panca juga, Propam Polda Sumut memutuskan bahwa perilaku AKBP Achiruddin Hasibuan melanggar kode etik profesi Polri.
Adapun pasal yang dikenakan dan diterapkan dan terbukti adalah Pasal 5, 8, 12 dan 13 dari peraturan Perpol No 7 Tahun 2022. Sanksi itu melanggar etika kepribadian, etika kelembagaan dan kemasyarakatan.
“Tiga etika itu dilanggar sehingga majelis komisi kode etik memutuskan pada saudara AH untuk diberlakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), ” papar Irjen Panca juga.
Jenderal bintang dua ini juga mengatakan, hukuman PTDH tersebut sebagai bentuk keseriusan karena sidang kode etik membuktikan fakta itu dalam sidang kode etik ini.
“Kapolri maupun saya (Kapolda Sumut), tidak akan main-main dalam melakukan proses hal-hal yang menyangkut penyimpangan terhadap anggota Polri karena ini bentuk keseriusan,” cetusnya juga.
Selain memecat, Polda Sumut juga tengah menelusuri dugaan korupsi yang dilakukan Achiruddin. Polda Sumut bekerja sama dengan PPATK, KPK dan Mabes Polri untuk menjerat Achiruddin.
Yakni terkait tindakan pidana korupsi karena Achiruddin menerima setoran dari gudang BBM Ilegal tak jauh dari rumahnya di Jalan Guru Sinumba, Medan, Sumut.
Apalagi, polisi sudah menerima pengakuan Achiruddin dan sejumlah bukti terkait gudang BBM Ilegal yang merugikan negara tersebut.
“Kami sedang proses kasus gratifikasi karena UU Tindak Pidana Korupsi. Akan kami proses dan dikomunikasikan dengan PPATK, KPK, dan Mabes Polri,” ujar Irjen Panca juga.