TANGSELIFE.COM-Anda pengendara motor tapi Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sebentar lagi akan habis masa berlakunya? Ayo cepat perpanjang di lokasi SIM Keliling.

Untuk memperpanjang masa aktif SIM A dan C, pengguna kendaraan bermotor bisa memanfaatkan layanan SIM keliling yang disediakan pihak kepolisian di sejumlah titik tertentu. 

Untuk warga Kota Tangerang Selatan yang ingin melakukan perpanjangan SIM bisa mengunjungi Satpas SIM Cilenggang atau layanan SIM Keliling yang disediakan Polres Tangerang Selatan.

Tapi perlu diingat, layanan SIM keliling ini hanya melayani permohonan untuk perpanjangan khusus SIM A dan SIM C. 

Jika masa berlaku SIM telah habis sebelum waktu yang telah ditentukan, maka pemilik SIM harus melakukan pembuatan layaknya SIM baru. 

Untuk diketahui, biaya perpanjangan SIM sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C. 

Lokasi SIM Keliling Tangerang Selatan:

1. Bintaro Plaza

Lokasi : Plaza Barat Bintaro Plaza

Waktu : 08.00-13.00 WIB

Istirahat : 13.00-15.00 WIB

Buka Kembali : 15.00-16.30 WIB  

2. ITC BSD

Lokasi : Parkiran Motor ITC BSD

Waktu : 08.00-13.00 WIB

Syarat Perpanjangan SIM A dan C Sebagai Berikut:

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan,
4. Bukti Tes Psikologi.

Cara Perpanjang SIM pada SIM keliling:

  1. Pemohon bisa melakukan pendaftaran untuk perpanjangan SIM.
  2. Petugas akan memberikan formulir untuk diisi oleh pemohon sesuai data diri. Agar proses pengisian lebih cepat, disarankan membawa alat tulis sendiri.
  3. Setelah pengisian data diri selesai, formulir diserahkan kembali kepada petugas.
  4. Menunggu antrean sampai nama dipanggil oleh petugas.
  5. Pemohon akan dipanggil untuk masuk ke dalam mobil layanan guna mengikuti tes kesehatan.
  6. Setelah itu, pemohon melanjutkan ke tahap berikutnya yakni untuk berfoto.