TANGSELIFE.COM – Masyarakat perlu mengetahui nomor dan lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk menggunakan hak suaranya dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang berlangsung pada 27 November 2024.

Sebagai acuan, simak cara cek lokasi nyoblos Pilkada 2024 melalui ulasan berikut ini.

Berdasarkan dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikoa, dijelaskan bahwa TPS merupakan Tempat Pemungutan Suara.

Adapun arti dari TPS adala tempat dilaksanakannya pemungutan suara untuk pemilihan.

Masyarakat yang telah terdaftar sebagai pemilih bisa memberikan hak suaranya di TPS.

Inilah yang membuat nomor dan lokasi nyoblos Pilkada 2024 menjadi informasi penting yang wajib diketahui setiap pemilih.

Lalu, gimana cara cek nomor dan lokasi nyoblos Pilkada 2024? Simak penjelasan berikut ini.

Cara Cek Nomor dan Lokasi Nyoblos Pilkada 2024

Untuk mengetahui informasi mengenai nomor dan lokasi nyoblos 2024, masyarakat bisa mengakses laman cekdptonline.kpu.go.id yang telah disediakan secara resmi oleh KPU RI.

Melalui laman tersebut, setiap pemilih yang telah terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 2024 bisa mencermati informasi penting seputar TPS yang harus didatangi.

Berikut ini cara cek nomor dan lokasi nyoblos Pilkada 2024

1. Buka laman resmi Cek DPT Online di https://cekdptonline.kpu.go.id/

2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam kolom yang telah disediakan di layar

3. Pilih opsi Pencarian yang ada di bagian kanan bawah

4. Input nomor HP yang masih aktif dan terhubung ke WhatsApp untuk menerima kode OTP

5. Tunggu sampai kode OTP dikirim melalui WhatsApp

6. Jika kode OTP sudah masuk, masukkan angka tersebut ke dalam kolom yang tersedia

7. Pilih opsi Konfirmasi

8. Setelah itu, layar akan menampilkan informasi penting soal nomor dan lokasi TPS

Selain nomor dan lokasi nyoblos Pilkada 2024, ada beberapa informasi lainnya yang tercantum saat melakukan pengecekan DPT Online.

Informasi yang dimaksud adalah identitas nama, alamat, NIK, dan NKK.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Tangselife
Follow
Dwi Oktaviani
Editor
Dwi Oktaviani
Reporter