TANGSELIFE.COM– UMK 2025 (upah minimum kabupaten/kota) resmi ditetapkan naik oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sebesar 6,5%.
Kebijakan terkait kenaikan UMK 2025 ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.16/ 2024 terkait Penetapan Upah Minumum 2025.
Kenaikan upah minimum 2025 mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Sebagai informasi, indeks tertentu ini mencerminkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi di tingkat kabupaten/kota, dengan tetap memperhatikan kepentingan perusahaan serta pekerja/buruh, serta prinsip proporsionalitas untuk memastikan kebutuhan hidup yang layak bagi pekerja/buruh dapat terpenuhi.
Kenaikan upah minimum 2025 sebesar 6,5% menjadikan Kota Bekasi sebagai kabupaten/kota dengan UMK tertinggi di Jawa Barat.
Sebelumnya, upah minimum Kota Bekasi sebesar Rp5.343.430, dan setelah kenaikan tersebut, angka UMK meningkat menjadi Rp5.690.752.
Lantas, bagaimana UMK 2025 di daerah-daerah lainnya, terutama untuk wilayah Bodetabek (Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi)?
Daftar UMK 2025 di Bodetabek usai Naik 6,5 Persen
Selain, Kota Bekasi wilayah Kabupaten Bekasi juga mengalami kenaikan upah minimum 2025 menjadi Rp5.558.515, menduduki posisi ketiga UMK tertinggi di Jawa Barat.
Disusul oleh Kota Depok yang upah minimumnya naik sebesar Rp317.109 menjadi Rp5.195.721.
Lalu, ada Kota Bogor dengan kenaikan sebesar Rp312.909 menjadi Rp5.126.897 dan Kabupaten Bogor yang UMK 2025 menjadi Rp4.877.211.
Berdasarkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024, UMP dan UMK di seluruh wilayah naik sebesar 6,5 persen termasuk Banten.
Adapun untuk tahun 2025, upah minimum kota/kabupaten di Banten yang paling tertinggi adalah Kota Cilegon, yakni Rp5.128.084.
Diikuti oleh Kota Tangerang Rp5.070.708 dan Kota Tangerang Selatan yang upah minimumnya di tahun depan menjadi Rp4.974.342.
Berikut Rincian UMK 2025 di Bodetabek:
1. Kabupaten Bogor: Rp4.877.211
2. Kota Bogor: Rp5.126.897
3. Kota Depok: Rp5.195.721
4. Kabupaten Tangerang: Rp4.901.117
5. Kota Tangerang: Rp5.070.708
6. Kota Tangerang Selatan: Rp4.974.342
7. Kabupaten Bekasi: Rp5.558.515
8. Kota Bekasi: Rp5.690.752
Berdasarkan data tersebut, kota/kabupaten dengan upah minimum tertinggi di Bodetabek adalah Kota Bekasi.
Sementara, untuk UMK 2025 terendah di Bodetabek adalah Kabupaten Bogor sebesar Rp4.877.211.