TANGERANG, TANGSELIFE.COM- Ombudsman dan empat kementerian investigasi pagar laut Tangerang, Rabu 15 Januari 2025.

Investigasi pagar laut misterius itu juga melibatkan perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian ATR/BPN, dan Kemenko Bidang Perekonomian.

Keberadaan pagar laut misterius di wilayah Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang itu menghebohkan usai viral di media sosial. Sejumlah instansi pemerintahan pusat dan pemerintah daerah sontak terkejut dengan kemunculannya.

Pagar laut itu terbuat dari kayu bambu membentang sejauh 30,16 kilometer hingga kini belum diketahui siapa pemilik atau pihak yang membangunnya. Keberadaannya memicu protes para nelayan Tangerang saat mencari ikan.

Pagar Laut Tangerang
Pagar laut Tangerang membentang sejauh 30,16 kilometer melintasi 16 desa di enam kecamatan di Kabupaten Tangerang. Keberadaannya misterius hingga belum diketahui siapa pemiliknya. Foto diambil 12 Januari 2025.

Kepala Ombudsman Banten Fadli Afriadi mengatakan, pihaknya meninjau ke lokasi langsung pagar laut itu untuk melihat secara jelas kondisi terkini.

Menurut Fadli, dari investigasi yang dilakukan bersama empat perwakilan dari kementerian itu nantinya akan ditindaklanjuti.

Ini karena pagar laut Tangerang mengganggu aktivitas kehidupan masyarakat sekitar, terutama nelayan.

“Mudah-mudahan ini bisa kita tindak lanjuti, ini mengganggu kehidupan perekonomian masyarakat,” kata Fadli di lokasi.

Yeka Hendra Fatika, anggota Ombudsman RI yang ikut dalam pengecekan pemagaran laut pesisir Tangerang dapat memicu maladministrasi. Selain pagar laut, Ombudman juga mengecek adanya pengeruguan sungai.

Pemagaran laut sepanjang 30,16 kilometer itu sudah dilakukan penyegelan sampai kasus ini terselesaikan secara hukum. Yeka berharap kasus itu segera selesai dengan cepat. “Kami ingin kasus ini segera terselesaikan, kami khawatir muncul eskalasi,” ujarnya.

6 Desa Terimbas Pembangunan Pagar Laut Tangerang

Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten mengungkapkan, pembangunan pagar laut Tangerang itu berada di 16 desa di enam kecamatan yang berjarak sekitar 500 meter dari pantai, yakni :

  • 3 Desa di Kecamatan Kronjo
  • 3 Desa di Kecamatan Kemiri
  • 4 Desa di Kecamatan Mauk
  • 3 Desa di Kecamatan Pakuhaji
  • 2 Desa di Kecamatan Teluk Naga
  • 1 Desa di Kecamatan Sukadiri

Kapan Pagar Laut Tangerang Dibangun?

Pj Bupati Tangerang Andi Ony Prihartono mengatakan, pembangunan pagar laut Tangerang diketahui sejak September 2024, hanya saja baru menjadi perbincangan publik Januari 2025 karena nelayan terus dirugikan.

Pagar Laut Tangerang
Pagar laut Tangerang membentang sejauh 30,16 kilometer melintasi 16 desa di enam kecamatan di Kabupaten Tangerang. Keberadaannya misterius hingga belum diketahui siapa pemiliknya. Foto diambil 12 Januari 2025.

Sejumlah nelayan mengaku tak bisa langsung ke laut lepas dan harus memutar pagar laut tersebut. Apalagi, nelayan khawatir jika pagar bambu itu dapat membuat perahu nelayan Tangerang tersangkut di kala malam hari.

“Muternya jauh banget, boros di solar juga (bahan bakar), makan waktu. Kan lumayan jauh 30 kilometer lebih kebayang kayak apa sulitnya kami melaut,” kata Sodri, warga Pakuhaji.

Pantauan di lokasi, pagar laut dibangun menggunakan kayu bambu, dengan ketinggian rerata enam meter. Bagian atas pagar laut dibuat anyaman bambu sebagai pijakan dilengkapi paranet dan karung pasir sebagai pemberat. Cara ini untuk menahan dorongan ombak.

Belakangan terkuak jika bangunan itu tidak ada pemiliknya dan tanpa izin. Bahkan, beberapa hari setelah ramai diperbincangkan, kelompok masyarakat bernama Jaringan Rakyat Pantura (JRP) mengklaim pihaknya yang membangun pagar laut itu. Biayanya diperoleh secara patungan.

Meski beberapa pihak meragukan pengakuan JRP karena untuk membangun pagar laut sejauh 30,16 kilometer itu diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti (KKP) Wahyu Trenggono pun berjanji akan mencabut pagar laut di Tangerang itu jika tidak ada izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

Wahyu sudah meminta Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) untuk mengecek pemagaran tersebut.

Menurut Direktur Jenderal PSDKP Pung Nugroho Saksono mengatakan pemagaran laut tersebut berada di Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi di mana aturannya tertuang dalam Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang DKP Provinsi Banten Nomor 2 Tahun 2023.

Pung menyebutkan, pemagaran laut itu tidak sesuai dengan praktik internasional dalam United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982.

Selain berpotensi merugikan nelayan, pagar laut juga dapat merusak ekosistem pesisir.
Pada pagar itu sudah terpasang spanduk merah bertuliskan, “Penghentian Kegiatan Pemagaran Laut Tanpa Izin” atas nama Kementerian KKP.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Tangselife
Follow
Moh Abror
Editor
Moh Abror
Reporter