TANGSELIFE.COM– Proses pembongkaran pagar laut Tangerang sepanjang 30.16 km telah tuntas dilakukan pada hari Kamis, 13 Februari 2025.

Adapun proses pembongkaran pagar laut tersebut berlangsung hampir satu bulan sejak 22 Januari 2025.

Usai pembongkaran pagar laut Tangerang ini rampung, para nelayan terdampak meminta agar instansi terkait untuk melakukan pengawasan ketat di kawasan tersebut agar kejadian serupa tidak terulang.

Pasalnya, menurut kesaksian para nelayan adanya pagar tersebut sangat menyulitkan karena menghalangi akses, membuat mereka harus memutar lebih jauh, dan menghabiskan lebih banyak solar.

Meskipun para nelayan sudah kembali melaut dengan lega, teka-teki siapa yang memasang pagar ini masih belum terungkap.

Akan tetapi, Kepala Desa Kohod, Arsin, yang sebelumnya menghilang selama satu bulan, akhirnya muncul dan meminta maaf.

Arsin mengaku juga menjadi korban dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen terkait pagar laut Tangerang ini.

Saat ini Bareskrim Polri telah memeriksa 44 saksi dan menemukan indikasi pemalsuan dokumen dalam pembuatan sertifikat pagar ini.

Namun, untuk menetapkan tersangka dari kasus pagar laut ini masih harus menggunggu hasil forensi dari pihak kepolisian.

Titiek Soeharto Desak KKP Ungkap Pelaku Pemasang Pagar Laut Tangerang

Sebagai informasi, kehadiran pagar laut Tangerang ini menutupi area pesisir 16 desa di 6 kecamatan di Kabupaten Tangerang.

Di wilayah ini, ada 3.888 nelayan serta 502 pembudidaya yang menggantungkan hidupnya pada laut.

Maka kerugian akibat adanya pagar laut misterius di Tangerang ini tidak main-main, selain menyulitkan akses para nelayan tapi juga merusak alat tangkap, seperti sudu, jaring rajungan, dan jaring udang rebon.

Akibat kerugian ini membuat Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediyati Hariyadi atau Titiek Soeharto memberi peringatan tegas ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Titiek menegaskan, KKP masih berutang penjelasan mengenai pagar laut ini.

Dalam rapat sebelumnya, Komisi IV meminta KKP untuk mengungkap siapa dalang di balik pemasangan pagar tersebut.

Menurut Titiek, pagar laut ini jelas melanggar hukum karena laut bukan milik pribadi atau korporasi.

Ia juga menekankan bahwa biaya pembongkaran yang dilakukan pemerintah secara swadaya harus diganti oleh pihak yang bertanggung jawab.

“Siapa pun yang bertanggung jawab, baik perusahaan atau individu, harus mengganti biaya pembongkaran ini,” tegasnya.

Masyarakat kini menanti jawaban dari KKP dalam rapat lanjutan yang dijadwalkan sebelum bulan Ramadan terkait “Siapa sebenarnya yang berada di balik pagar laut Tangerang”.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Tangselife
Follow
Jihan Hoirunisa
Editor
Jihan Hoirunisa
Reporter