TANGSELIFE.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) akan menerbitkan aturan tentang penetapan harga gas elpiji 3 kg yang dijual di warung eceran.
Aturan tersebut merupakan tindaklanjut dari keputusan pemerintah pusat yang kembali memperbolehkan warung eceran menjual gas subsidi tersebut.
Wakil Walikota Tangsel, Pilar Saga Ichsan mengatakan, aturan tersebut nantinya akan menjadi acuan setiap warung eceran menentukan harga jual gas elpiji 3 Kg kepada masyarakat.
“Nanti kami minta arahan bapak Walikota terkait penetapan harga di tingkat pengecer sub pangkalan, mudah-mudahan bisa dikendalikan dari penetapan Perwal, diperwalkan,” kata Pilar, Selasa, 4 Februari 2025.
Pilar mengungkapkan, pemerintah daerah sendiri telah mengagendakan rapat untuk membahas fenomena permasalahan gas elpiji subsidi yang terjadi di tengah masyarakat dalam beberapa hari terakhir.
Pilar tak menampik bahwa situasi saat ini merupakan momentum yang harus dimanfaatkan untuk menertibkan harga gas elpiji sesuai harga yang akan ditetapkan.
“Ini kan momentum sebenarnya, karena pengecer mau dinaikan jadi sub pangkalan kita sekalian atur harga terkendali,” tuturnya.
Pengecer Gas Elpiji 3 Kg Kini Diperbolehkan Kembali Berjualan oleh Presiden Prabowo Subianto
Sebelumnya Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan bahwa pengecer kembali boleh menjual gas elpiji 3 Kg.
Instruksi Presiden Prabowo itu disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad pada Selasa, 4 Februari 2025.
Meski diperbolehkan kembali menjual gas elpiji subsidi, nantinya para pengecer akan berproses dijadikan sebagai Sub Pangkalan.
Pemerintah juga dikabarkan akan menerbitkan sejumlah aturan agar harga gas elpiji 3 Kg tidak mahal di pasaran.