TANGSELIFE.COM- Cara mengubah sertifikat fisik menjadi sertifikat tanah elektronik sesuai arahan dari Kementerian ATR/BPN.
Merujuk dari Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2023, kini sertifikat tanah sudah ada yang bentuk elektronik.
Sebagai informasi, sertifikat tanah elektronik adalah dokumen digital yang diterbitkan melalui sistem elektronik dan disimpan dengan aman di brankas digital pemiliknya.
Namun, jika masyarakat memiliki sertifikat fisik tak perlu khawatir, sebab kini Anda bisa langsung mengubahnya menjadi sertifikat elektronik secara mudah dan cepat.
Cara Mengubah Sertifikat Fisik Menjadi Sertifikat Tanah Elektronik
Melansir Kementerian ATR/BPN, berikut langkah-langkah mengganti sertifikat fisik ke sertifikat elektronik:
1. Datang ke Kantor Pertanahan sesuai lokasi tanah
2. Siapkan dokumen berikut:
- Sertifikat tanah asli (versi lama)
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani di atas materai
- Surat kuasa jika pengurusan diwakilkan
- Fotokopi KTP dan KK pemohon (serta kuasa jika diwakilkan), yang sudah dicocokkan dengan aslinya
- Fotokopi akta pendirian dan badan hukum (jika pemohon adalah badan hukum), yang sudah dicocokkan dengan aslinya
3. Bayar biaya layanan (PNPB Ganti Blanko)
Untuk memastikan sertifikat tanah elektronik asli, pemilik dapat memindai QR Code pada sertifikat melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
Kemudian, sertifikat lama akan diserahkan ke Kantor Pertanahan sebagai arsip resmi (warkah pendaftaran tanah).
Perlu diingat, untuk mengakses sertifikat elektronik maka pemegang hal harus memiliki atau mendaftar akun di aplikasi Sentuh Tanahku.
Keunggulan Menggunakan Sertifikat Tanah Elektronik
1. Tidak akan rusak
Sertifikat tanah dalam bentuk fisik terdiri dari beberapa halaman yang berisi informasi fisik dan hukum.
Dokumen ini rentan rusak atau hilang akibat faktor penyimpanan dan pemeliharaan.
Sementara itu, sertifikat tanah elektronik menyimpan seluruh data fisik dan hukum dalam bentuk dokumen digital yang lebih aman.
Pemilik tanah akan menerima salinan resmi sertifikat elektronik dalam satu lembar cetakan.
2. Mencegah Sertifikat Ganda
Sertifikat elektronik mengikuti sistem pembaruan data, di mana setiap perubahan akan menghasilkan edisi terbaru. Dengan sistem ini, tidak akan ada sertifikat ganda yang beredar.
3. Keamanan terjamin
Sertifikat tanah elektronik lebih aman karena hanya pemilik yang dapat mengakses dokumen tersebut.
Selain itu, sertifikat ini dilengkapi dengan QR Code yang berfungsi untuk memverifikasi keasliannya.
Tersedia juga informasi status terbaru dari sertifikat elektronik untuk mencegah kemungkinan pemalsuan dokumen.
![sosmed-whatsapp-green](https://tangselife.com/wp-content/uploads/2024/07/whatsapp.png)
![](https://tangselife.com/wp-content/uploads/2024/05/jihan-hoirunisa_avatar-24x24.jpg)
![](https://tangselife.com/wp-content/uploads/2024/05/jihan-hoirunisa_avatar-24x24.jpg)
![](https://tangselife.com/wp-content/uploads/2024/05/jihan-hoirunisa_avatar-24x24.jpg)