TANGSELIFE.COM – Belakangan ini retreat kepala daerah ikut menjadi perbincangan hangat di tengah ramainya efisiensi anggaran pemerintah yang digencarkan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Retreat kepala daerah adalah pertemuan khusus yang diadakan bagi para kepala daerah, seperti gubernur, bupati, dan wali kota untuk berdiskusi, merumuskan kebijakan, dan memperkuat koordinasi dalam kepemimpinan pemerintahan daerah.

Biasanya, kegiatan ini berlangsung di tempat yang tenang atau eksklusif, jauh dari hiruk-pikuk pemerintahan sehari-hari.

Hal ini dilakukan agar mereka bisa fokus pada refleksi, strategi, dan pembangunan kapasitas kepemimpinan.

Acara ini sering dihadiri oleh pejabat dari kementerian terkait, akademisi, serta tokoh nasional yang bisa memberikan wawasan strategis bagi para kepala daerah.

Mengapa Retreat Kepala Daerah jadi Perbincangan?

Akhir-akhir ini retreat kepala daerah menjadi perbincangan hangat di masyarakat karena beberapa hal, seperti biaya dan sumber pendanaan hingga efisiensi waktu dan anggaran.

Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto mengungkapkan bahwa retreat tetap dilaksanakan pada 21 Februari 2025 walaupun Presiden Prabowo gencar melakukan efisiensi anggaran.

Nantinya, agenda ini akan diikuti oleh 503 kepala daerah yang telah dilantik.

Jika retreat sebelumnya dilakukan selama 1 sampai 2 bulan, pada retreat kepala daerah di Magelang tahun ini akan dipangkas lebih singkat hanya 7 hari dari rencana awal 14 hari.

Perubahan lainnya adalah dari segi biaya dan sumber pendanaan.

Awalnya, biaya retreat direncanakan dengan skema berbagi pembiayaan antara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan pemerinta daerah.

Dijelaskan bahwa kepala daerah diwajibkan menanggung biaya akomodasi sebesar Rp2.750.000 per hari selama delapan hari, yang mana totalnya mencapai Rp22 juta per kepala daerah.

Namun setelah mendapat sorotan publik, Kemendagri pun memutuskan untuk menanggung seluruh biaya menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sepenuhnya.

Meskipun berlangsung di tengah efisiensi anggaran, namun pemerintah menegaskan bahwa retreat kepala daerah adalah amanat yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang mengharuskan Kemendagri memberikan pelatihan kepada para kepala daerah terpilih.

Dengan berbagai penyesuaian yang telah dilakukan, agenda ini diharapkan tetap berjalan optimal tanpa membebani anggaran negara secara berlebihan.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Tangselife
Follow
Dwi Oktaviani
Editor
Dwi Oktaviani
Reporter