TANGSELIFE.COM- Pihak Pertamina buka suara terkait kabar Pertamax oplosan yang dijula di seluruh jaringan SPBU miliknya.

Kabar terkait Pertamax oplosan ini dibantah langsung oleh VP Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso.

Menurut Fadjar, masyarakat selama ini selalu menerima bahan bakar yang sesuai saat membeli di SPBU Pertamina.

Ia juga menegaskan bahwa tidak ada masyarakat yang menerima Pertalite (Ron 90) saat membeli Pertamax (Ron 92).

Isu Pertamina menjual Pertamax oplosan ini mencuat untuk Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap tujuh orang terkait kasus korupsi.

Adapun dalam kasus korupsi ini, tujuh tersangka yang ditetapkan oleh Kejagung, empat di antaranya adalah pertinggi anak usaha Pertamina, yakni:

  • Riva Siahaan (Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga)
  • Yoki Firnandi (Direktur Utama PT Pertamina International Shipping)
  • Sani Dinar Saifuddin (Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional)
  • Agus Purwono (VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional).

Sementara itu, tiga tersangka lainnya merupakan pihak swasta atau broker yang bekerja sama dengan Pertamina, yaitu:

  • MKAR (beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa)
  • DW (Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim)
  • GRJ (Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak).

Pertamina Tegas Membantah SPBU Miliknya Jual Pertamax Oplosan

Dugaan bahwa Pertamina menjual Pertamax oplosan ini setelah Direktur Penyidikan Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan temuan, Pertamina Patra Niaga (PPN) membeli minyak RON 90 dan kemudian mencampurnya menjadi RON 92.

Hal ini menimbulkan spekulasi publik yang menganggap proses ini mirip dengan oplosan.

Menurut keterangan dari Fadjar, blending adalah proses pencampuran bahan bakar dengan unsur kimia lain untuk mencapai RON tertentu, dan ini berbeda dengan oplosan.

“Blending bukan oplos. Ini adalah proses pencampuran untuk mencapai standar RON tertentu,” ujarnya.

Fadjar menambahkan bahwa produk yang dihasilkan dari proses blending ini, seperti Pertamax, telah memenuhi standar RON 92 dan sudah divalidasi oleh Lembaga Minyak dan Gas Bumi (LEMIGAS), yang berada di bawah Kementerian ESDM.

Ia menegaskan bahwa Pertamax tetap sesuai dengan standar RON 92 dan bukan oplosan.

Sebagai contoh, Pertamina melakukan blending adalah untuk BBM jenis Pertalite, dibuat dengan mencampurkan RON 92 dan RON 88, karena RON 90 tidak tersedia di pasar internasional.

Pertamina menjamin bahwa distribusi BBM diawasi secara cermat oleh Badan Pengatur Hilir Migas (BPH Migas).

BPKN Tegaskan Masyarakat Bisa Gugat Pertamina Apabila Dapat Pertamax Oplosan

Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menyatakan bahwa konsumen Indonesia yang membeli Pertamax oplosan dari PT Pertamina berhak menggugat dan meminta ganti rugi jika terbukti.

Ketua BPKN RI, Mufti Mubarok, menjelaskan bahwa menurut Undang-Undang Perlindungan Konsumen, masyarakat bisa menggugat Pertamina secara bersama-sama jika merasa dirugikan.

Dia juga menambahkan bahwa jika benar ada Pertamax oplosan, maka hak konsumen untuk mendapatkan produk sesuai yang dijanjikan telah dilanggar.

Konsumen yang membeli Pertamax dengan harga lebih mahal, seharusnya mendapatkan RON 92, tetapi justru menerima RON 90 yang lebih rendah.

Mufti menekankan bahwa tindakan tersebut juga merampas hak konsumen untuk mendapatkan informasi yang benar dan jujur mengenai produk yang mereka beli.

Untuk menindaklanjuti hal ini, BPKN berencana memanggil Direktur Utama Pertamina untuk klarifikasi dan akan melakukan uji sampel terhadap Pertamax yang dijual di SPBU.

 

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Tangselife
Follow
Jihan Hoirunisa
Editor
Jihan Hoirunisa
Reporter