TANGSELIFE.COM – Ratusan perusahaan truk yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) berencana melakukan aksi mogok kerja pada 20 Maret mendatang.
Aksi ini merupakan bentuk protes terhadap kebijakan pemerintah karena truk dilarang melintas tol saat mudik Lebaran 2025.
Dalam kebijakan tersebut, truk dilarang melintas tol selama 16 hari mulai dari 24 Maret sampai 8 April.
Gemilang Tsrigan selaku Ketua DPP Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia mengungkapkan bahwa larangan tersebut terlalu lama.
Kebijakan itu dianggap merugikan para pengusaha truk yang mengangkut barang.
Di samping itu, Agus Pratiknyo selaku Wakil Ketua Bidang Angkutan Distribusi dan Logistik Aptrindo DPD Jateng dan DIY menyebut kebijakan ini berdampak terhadap iklim bisnis dunia angkutan barang.
Menurutnya, banyak sopir truk yang tak bisa makan karena adanya larangan truk masuk tol lebih dari dua minggu.
Selain itu, larangan tersebut juga membuat para pengusaha gagal membayar cicilan truk.
Ia mengusulkan bahwa larangan melintas tol untuk truk diberlakukan pada 27 Maret sampai 3 April saja.
Truk Dilarang Melintas Tol Saat Mudik
Sebelumnya, pemerintah telah merilis Surat Keputusan Bersama (SKB) yang melibatkan 3 instansi terkait pengaturan operasional angkutan barang pada masa angkutan Lebaran 1446 Hijriah/2025.
Budi Raharjo selaku Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan mengungkapkan bahwa diterbitkannya SKB tersebut dilakukan untuk memastikan kelancaran jalannya angkutan Lebaran 2025.
Pembatasan ini diterapkan di jalan tol dan non-tol mulai Senin, 24 Maret 2025 pukul 00.00 WIB hingga Selasa, 8 April 2025 pukul 24.00 WIB waktu setempat.
Pengaturan dilakukan dengan membatasi operasional kendaraan angkutan barang, termasuk mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan atau gandengan, serta kendaraan yang mengangkut hasil galian, tambang, dan material bangunan.
Berikut ini ruas jalan tol yang akan menerapkan pembatasan truk:
- Provinsi Lampung dan Sumatera Selatan
- DKI Jakarta – Banten
- DKI Jakarta dan Jawa Barat
- Jawa Barat – Jawa Tengah
- Jawa Timur
Sementara itu, ruas jalan non-tol yang akan menerapkan pembatasan truk antara lain:
- Provinsi Sumatera Utara
- Jambi dan Sumatera Barat
- Jambi – Sumatera Selatan – Lampung
- DKI Jakarta – Banten
- DKI Jakarta – Jawa Barat – Bekasi – Cikampek – Pamanukan – Cirebon
- Jawa Barat – Jawa Tengah: Cirebon – Brebes, Jawa Tengah
- Jawa Tengah – Jawa Timur
- Yogyakarta
- Jawa Timur
- Bali
- Kalimantan Tengah
Truk pengangkut BBM/BBG, antaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, sepeda motor mudi dan balik gratis, dan barang pokok, tetap bisa beroperasi dan dikecualikan dari pembatasan tersebut.
Namun, mereka harus melengkapi surat muatan jenis barang.



