TANGSELIFE.COM – Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat telah rampung dibahas oleh DPRD Tangsel.
Salah satu point yang menarik dalam Raperda tersebut yaitu adanya sanksi pidana bagi para pelanggar Perda.
Sehingga nantinya Satpol PP Tangsel bisa merekomendasikan sanksi pidana kepada orang, perusahaan atau lembaga yang kedapatan melanggar Perda.
Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Perundang-Undangan Satpol PP Tangsel, Muksin Al-Fahri mengatakan, sanksi pidana dapat diterapkan jika seluruh tahapan administrasi selesai dilakukan.
“Nanti setelah difasilitasi dan diundangkan, semua proses selesai, baru kita bisa,” kata Muksin ketika dihubungi, Jumat, 14 Maret 2025.
Tak Main-Main, Pelanggar Raperda Ketertiban Umum di Tangsel Bisa Kena Denda Rp50 Juta atau Kurungan 3 Bulan
Beberapa pelanggar yang nantinya bisa di pidanakan di antaranya penjual minuman beralkohol, koordinator pengemis, pengelola bangunan tak berizin, hingga pengelola tempat prostitusi.
Muksin mengungkapkan, hadirnya sanksi pidana pada Raperda Ketertiban Umum merupakan langkah tepat bagi penegakan peraturan di Kota Tangsel.
Ia berharap kedepan penegakan hukum di Kota Tangsel dapat berjalan lebih efektif.
“Saya berharap dengan perda yang sekarang ini yang InsyaAllah tuntas tahun ini lebih terukur. Hasil dari penegakan perdanya terukur dan jelas,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD Tangsel, Sudiar menerangkan bahwa ketentuan dalam Raperda tersebut telah mengakomodasi kebutuhan hukum daerah dalam menjaga ketertiban umum, termasuk pemberian sanksi pidana bagi mereka yang melanggar.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap pelanggaran memiliki konsekuensi hukum yang jelas agar tidak ada lagi kesan aturan yang longgar atau tidak ditegakkan,” ujar Sudiar.
Untuk menindak pelanggaran tersebut, Pasal 27 dalam Raperda Ketertiban Umum ini menetapkan bahwa setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan terkait ketertiban umum akan dikenakan sanksi pidana berupa kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp50 juta.
“Sanksi ini bukan hanya sekadar hukuman, tetapi juga upaya menciptakan efek jera bagi para pelanggar. Dengan adanya aturan ini, kami berharap masyarakat lebih disiplin dan sadar bahwa setiap tindakan yang mengganggu ketertiban umum memiliki konsekuensi hukum yang serius,” pungkasnya.



