TANGSELIFE.COM- Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai memusnahkan ratusan ribu barang sitaan negara dari hasil penindakan senilai Rp3 miliar.
Barang sitaan itu merupakan hasil penindakan yang sudah secara sah masuk dalam kategori Barang Milik Negara (BMN).
“Kami dari Bea Cukai Soekarno-Hatta, melaksanakan pemusnahan atas Barang Milik Negara (BMN) bernilai Rp3 miliar,” kata Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, di Tangerang pada Kamis, 16 Maret 2023.
Gatot mengungkapkan, seluruh barang yang dimusnahkan itu terdiri dari beragam barang sitaan, yakni 152.972 batang hasil tembakau, 1.639 buah HPTL berupa pods vape, 853 botol/450 liter MMEA, 195 kg HPTL berupa tembakau molases, 267 unit telepon genggam, 357 buah spare part senjata, 40.000 butir proyektil peluru, 786 obat jenis salep, 163 buah barang pornografi, dan dua kilogram sarang walet.
BMN tersebut, lanjut Gatot, merupakan barang yang tidak terselesaikan kewajiban kepabeanannya atau tidak terpenuhi ketentuan larangan pembatasannya ketika diimpor melalui Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang.
Selain melakukan pemusnahan terhadap ribuan barang tersebut, Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta juga turut menyerahterimakan Barang yang Dikuasai oleh Negara (BDN) seperti barang larangan dan pembatasan yang termasuk dalam kategori quarantine concern ke instansi terkait untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Jenis BDN itu berupa delapan potongan gading gajah dan 12 tanduk hewan yang diserahterimakan kepada Balai Besar Karantina Pertanian Soekarno-Hatta.
Sedangkan sebanyak 2.824 ekor barang berupa serangga jenis kumbang dalam kondisi diawetkan, 42 ekor barang berupa lipan dalam kondisi diawetkan, 15 barang berupa bagian kerangka hewan, dan empat barang berupa taring babi hutan diserahterimakan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam. (AZM/ASN)