TANGSELIFE.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan Kabid Kebersihan DLH Tangsel (Kepala Bidang Kebersihan pada Dinas Lingkungan Hidup kota Tangerang Selatan), Tubagus Apriliandhi Kusumah Perbangsa alias TKAP sebagai tersangka korupsi dalam proyek pengelolaan sampah senilai Rp75,9 miliar.

Tubagus Apriliandhi Kusumah Perbangsa merupakan tersangka ketiga dalam kasus tersebut. Sebelumnya Kejati Banten telah menetapkan dua tersangka yaitu Direktur Utama PT Ella Pratama Perkasa (PT EPP), Syukron Yuliadi Mufti dan Kepala DLH Tangsel, Wahyunoto Lukman.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Adekresna mengatakan, setelah ditetapkan tersangka pihaknya juga langsung melakukan penahanan terhadap Tubagus.

“Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Banten telah melakukan penahanan terhadap tersangka TAKP selaku Kepala Bidang Kebersihan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pekerjaan jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah di DLH Tangsel pada tahun 2024,” kata Rangga dalam keterangan tertulis yang diterima Rabu, 16 April 2025.

Rangga menjelaskan, pada proyek pekerjaan tersebut Tubagus Apriliandhi berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Nilai kontrak proyek pekerjaan itu mencapai Rp75,9 miliar dengan rincian pekerjaan yaitu jasa layanan pengangkutan sampah sebesar Rp50,7 miliar dan jasa layanan pengelolaan sampah sebesar Rp25,2 miliar.

Namun dalam pelaksanaannya, pihak PT EPP sebagai penyedia jasa didapati tidak melakukan aktivitas pengelolaan sampah.

Rangga menyebut, pada tahap pelaksanaan pekerjaan, tersangka mengetahui dan membiarkan PT EPP tidak melaksanakan pekerjaan pengelolaan sampah.

“Tersangka tidak pernah melakukan monitoring atau pengawasan terkait kesesuaian lokasi pembuangan sampah yang ternyata faktanya PT EPP tidak membuang sampah ke lokasi yang sesuai kriteria TPA sebagaimana ketentuan dalam peraturan
perundang-undangan,” ungkapnya.

Sedangkan pada tahap pembayaran, tersangka dengan kapasitas sebagai KPA tetap menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) meskipun administrasi pembayaran tidak memenuhi persyaratan.

“Dalam kapasitasnya selaku kuasa pengguna anggaran, tersangka tetap menerbitkan SPM dan melakukan pembayaran 100 persen meskipun terdapat kelengkapan persyaratan administrasi pencairan pembayaran yang tidak dipenuhi oleh PT Ella Pratama Perkasa,” pungkasnya.

Saat ini Kabid Kebersihan DLH Tangsel langsung dilakukan penahanan di rumah tahanan (rutan) negara kelas II B Pandeglang, Banten.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Tangselife
Follow
Jihan Hoirunisa
Editor
Andre Pradana
Reporter