TANGSELIFE.COM- Kejati Banten menetapkan ASN Disdukcapil Tangsel tersangka baru pada kasus korupsi pengelolaan sampah di Tangsel 2024 senilai Rp 75,9 miliar.
Zeky Yamani, tersangka baru merupakan mantan staf di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang saat ini bertugas di Disdukcapil Tangsel.
“ZY, ASN Disdukcapil Tangsel dalam kasus korupsi pengelolaan sampah adalah mantan staf Dinas Lingkungan Hidup,” ujar Kasi Penkum Kejati Banten Rangga Adekresna dikutip detikcom Kamis 17 April 2025.
Peran ASN Disdukcapil Tangsel dalam Kasus Korupsi Pengelolaan Sampah
Saat menjabat di DLH Tangsel, Zeky Yamani dan Wahyunoto Lukman menentukan lokasi pembuangan sampah.
“Mencari titik lokasi untuk buang sampah, untuk lokasi pembuangan proses akhir yang tidak memenuhi kriteria perundang-undangan,” paparnya.
Di samping itu, Zeky juga menerima uang sejumlah Rp 15,4 miliar. Uang itu adalah hasil pembayaran Pemkot Tangsel untuk total kontrak pengelolaan dan pembuangan sampai Rp 75,9 miliar.
“Disetorkan atau diserahkan, ditransfer sejumlah Rp 15,4 miliar atas nama tersangka ZY,” paparnya.
Uang lalu dikelola tersangka tapi tidak bisa dipertanggungjawabkan peruntukannya. Zeky langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Serang selama 20 hari ke depan.
“(Uang) Dikelola oleh tersangka, penggunaan tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan, karena tidak didukung dengan adanya bukti dukungan pertanggungjawaban keuangan,” papar Rangga.
Diketahui, sejauh ini ada 4 tersangka yang sudah ditahan di kasus korupsi pengelolaan sampah dan pengangkutan sampah di Tangsel.
