TANGSELIFE.COM – Program pemutihan pajak Banten dan penghapusan denda pajak resmi diperpanjang hingga 31 Oktober 2025 mendatang.
Keputusan itu diungkapkan langsung oleh Gubernur Banten, Andra Soni, saat meninjau pelaksaan program tersebut di Samsat Ciputat, Kamis sore, 26 Juni 2025.
“Pada hari ini saya memutuskan untuk memperpanjang masa pemberlakuan program pemutihan pajak ini untuk wilayah provinsi Banten,” kata Andra Soni.
Kebijakan memperpanjang program pemutihan pokok dan denda pajak tertuang dalam Keputusan Gubernur nomor 286 tahun 2025.
Andra Soni menjelaskan, pertimbangan dirinya memperpanjang program itu tak lain karena tingginya antusias masyarakat.
“Dalam perjalanannya antusiasme masyarakat sangat tinggi untuk bisa menjadi wajib pajak yang tertib,” ungkapnya.
Oleh karena itu ia meminta kepada masyarakat untuk memanfaatkan program tersebut dengan semaksimal mungkin.
“Jadi saya meminta kepada masyarakat yang belum berkesempatan atau belum punya waktu untuk memperpanjang segera manfaatkan waktu ini,” tuturnya.
Bersamaan dengan itu, di sisi lain Andra Soni turut meminta kepada seluruh kantor samsat untuk terus membuat inovasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Saya juga meminta kepada kantor pelayanan Samsat untuk membuat inovasi dan perbaikan-perbaikan pelayanan sehingga masyarakat lebih terlayani dengan baik,” tandasnya.

