TANGSELIFE.COM – Polisi menangkap seorang pria berinisial FH (31). Ia ditangkap setelah diduga menjual berbagai jenis obat keras tanpa izin.
FH ditangkap di salah satu toko yang berada di jalan PLN, Kelurahan Pondok Karya, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), pada Minggu (14/9).
Kapolsek Pondok Aren, Kompol Anne Rose mengatakan, penangkapan itu bermula dari adanya laporan masyarakat terkait penjualan obat keras.
“Team Opsnal Reskrim turun ke lapangan melakukan penyelidikan ke sebuah toko yang di curigai menjual obat keras tanpa izin,” kata Anne dalam keterangan tertulis, Rabu, 17 September 2025.
Anne mengungkapkan, ketika tiba di lokasi yang di maksud, pihak Kepolisian mendapati berbagai jenis obat keras yang tersimpan di dalam etalase toko.
Dari lokasi tersebut, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 90 butir obat jenis Tramadol dan 42 butir obat jenis Eximer.
Selain itu, satu unit handphone dan uang tunai tunai hasil penjualan sebesar Rp 192 ribu juga turut diamankan.
Pelaku beserta barang bukti langsung diamankan menuju Mapolsek Pondok Aren untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.
“Pelaku kami tangkap di TKP beserta barang bukti sudah kami amankan,” pungkas Anne.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.



