TANGSELIFE.COM- Regulasi hukum untuk sektor Industri Kreatif Digital di Indonesia dinilai masih sangat minim dan belum memadai untuk menghadapi tantangan zaman.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum Asosiasi Digital Ekonomi Kreatif (ADEKRAF), Muhammad Arbani dalam forum Indonesia Creative Awards 2025 yang digelar di Hotel Borobudur, Jakarta 29 September 2026.

Menurut Arbani, masalah hukum merupakan tantangan utama yang sering kali tidak disadari oleh para pelaku industri kreatif digital.

Tak hanya soal pelanggaran hukum, tetapi juga minimnya edukasi hukum kepada kreator dan pelaku usaha digital.

“Tidak lain tantangan utama industri kreatif yang tidak disadari saat ini adalah masalah hukum. Baik persoalan hukum maupun pendidikan hukum bagi industri kreatif, sangat jarang diberikan,” ujar Arbani.

Pentingnya Kolaborasi dalam Industri Kreatif Digital di Indonesia

Arbani juga menilai, perlunya kolaborasi antara pelaku digital ekonomi kreatif dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terhadap isu-isu penting, seperti pembajakan karya dan pelanggaran Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).

Menurutnya, hingga saat ini masih banyak karya digital seperti musik dan perangkat lunak yang beredar tanpa lisensi resmi.

“Jangan berharap karya-karya yang dihasilkan ini dapat didistribusikan. Tapi saat ada pelanggaran digital ekonomi kreatif, kita mau lapor ke mana? Saya rasa sampai sekarang belum ada kanal aduan yang konkret,” tegasnya.

Tantangan lainnya datang dari sisi legalitas kontrak kerja. Arbani mengungkapkan, ADEKRAF kerap menerima laporan dari para pelaku industri kreatif yang terlibat dalam kontrak tidak jelas dan merugikan salah satu pihak.

“Kontrak harus dibuat secara adil dan jangan sampai memberatkan satu pihak. Ini sangat berbahaya, apalagi di tengah perubahan regulasi yang sangat cepat,” ujarnya.

Pajak Industri Kreatif Masih Abu-abu

Pemerintah saat ini memang tengah fokus pada regulasi pajak digital, termasuk e-commerce.

Namun Arbani mempertanyakan kepastian soal jenis pajak yang seharusnya dibebankan kepada pelaku industri kreatif, apakah sebagai perorangan, ataukah sebagai badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT).

“Pajak ini masih menjadi area abu-abu. Apakah pajak perorangan atau badan usaha? Hal ini masih dikaji oleh Dirjen Pajak,” tambahnya.

Meskipun aturan hukum masih jauh dari kata ideal, Arbani mengapresiasi kesiapan pelaku industri kreatif yang dinilainya cukup adaptif dan melek teknologi maupun hukum.

Namun tetap, peran pemerintah untuk menghadirkan regulasi yang jelas, tegas, dan tidak mudah berubah adalah hal yang sangat mendesak.

“Pelaku industri kreatif sudah agile. Tapi kita butuh regulasi yang solid dan tidak plin-plan,” tutupnya.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Tangselife
Follow
Nadia Lisa Rahman
Editor
Nadia Lisa Rahman
Reporter