TANGSELIFE.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) menargetkan seluruh dapur MBG di Tangsel miliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dalam waktu sebulan.

“Secepat mungkin, satu bulan ini kalau bisa dikebut,” kata Wakil Walikota Tangsel, Pilar Saga Ichsan saat mengunjungi dapur MBG di wilayah Serpong, Rabu, 8 Oktober 2025.

Pilar menyebut, saat ini kurang lebih terdapat 34 dapur MBG di Tangsel atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang sudah mengajukan operasional ke Pemkot Tangsel.

Menurutnya proses percepatan sertifikasi dapur MBG akan menjadi prioritas sesuai dengan arahan pemerintah pusat.

“Kami akan bantu proses itu supaya birokrasi terkait pengurusan izin bisa kami
dahulukan, tapi tetap sesuai dengan SOP yang kami punya,” ungkapnya.

Dalam proses tahapan pengajuan sertifikasi, lanjut Pilar, Pemkot Tangsel melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) akan melakukan pendampingan agar seluruh persyaratan dapat dipenuhi oleh setiap dapur.

Meski penerbitan SLHS dapur MBG menjadi salah satu prioritas, ia menekankan seluruh persyaratan yang diperlukan tetap harus dipenuhi oleh seluruh dapur.

“Tapi tetap pengecekan ke lapangan kita harus jujur. Maksudnya di Dinkes juga tidak bisa (main-main, red). Ini kan demi kebaikan program MBG, ini supaya sustain, bisa berjalan panjang,” ungkapnya.

“Kalau memang ada yang tidak layak, kami akan sampaikan kepada BGN bahwa SPPG belum memenuhi kelayakan. Misalkan standarisasi gedungnya dan lain sebagainya, jujur saja kami akan sampaikan. Kalau itu masih dipaksakan, tentu nanti permasalahan di kemudian hari,” pungkasnya.

Sebelumnya Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menerbitkan surat edaran tentang percepatan penerbitan SLHS yang ditujukan kepada seluruh Dinkes tingkat Provinsi dan Kabupaten Kota se Indonesia.

Dilansir dari laman resmi Kemenkes, surat edaran itu menegaskan bahwa setiap SPPG wajib memiliki SLHS sebagai bentuk kepatuhan terhadap standar higiene dan sanitasi.

SPPG yang sudah beroperasi sebelum surat itu diterbitkan diberikan waktu satu bulan untuk mengurus sertifikat, sedangkan SPPG yang ditetapkan setelah edaran berlaku harus memperoleh SLHS paling lambat satu bulan sejak penetapan.

Untuk mengajukan SLHS, SPPG perlu melampirkan surat permohonan resmi, dokumen penetapan dari Badan Gizi Nasional, denah dapur, serta bukti bahwa penjamah pangan telah mengikuti kursus keamanan pangan siap saji.

Apabila seluruh persyaratan telah terpenuhi, pemerintah daerah wajib menerbitkan SLHS dalam waktu paling lama 14 hari sejak dokumen dinyatakan lengkap.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Tangselife
Follow
Nadia Lisa Rahman
Editor
Andre Pradana
Reporter