TANGSELIFE.COM – Satpol PP Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menggelar razia di salah satu tempat karaoke di wilayah Serpong, Rabu 15 Oktober 2025 malam.

Kepala Bidang Penegak Hukum dan Peraturan Daerah Satpol PP Tangsel, Muksin Al-Fachri mengatakan, kegiatan itu merupakan operasi penegakan Perda hang ada di Kota Tangsel.

“Razia ini dilakukan dalam rangka operasi penegakan Perda Nomor 2 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum,” kata Muksin dalam keterangannya, Kamis, 16 Oktober 2025.

Dalam razia itu Satpol PP Tangsel mengamankan 41 wanita pemandu lagu setelah ditemukan adanya alat kontrasepsi di lokasi tersebut.

“Total 41 wanita pemandu lagi diamankan. Diamankan juga alat kontrasepsi di lokasi,” terangnya.

Selain itu, Satpol PP Tangsel juga menyita puluhan minuman keras (miras) berbagai merek dari tempat karaoke tersebut.

“Total ada 99 botol minuman keras yang diamankan,” ungkapnya.

Para pemandu lagu tersebut hingga kini masih menjalani proses pemeriksaan di kantor Satpol PP Tangsel.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Tangselife
Follow
Nadia Lisa Rahman
Editor
Andre Pradana
Reporter