TANGSELIFE.COM – Satuan Narkoba Polres Tangsel menangkap seorang pengedar narkoba jenis ekstasi berinisial MY. Ia ditangkap di wilayah Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, pada Kamis (13/11).

Dari hasil penangkapan itu, Polisi turut mengamankan barang bukti sebanyak 204 butir ectasy.

“Pengungkapan peredaran narkotika jenis ekstasi. Barang bukti narkotika jenis ectasy sebanyak 204 butir,” kata Kasat Narkoba Polres Tangsel, AKP Pardiman, Selasa, 25 November 2025.

Berdasarkan hasil pemeriksan, MY diketahui biasa menjual narkoba jenis ekstasi melalui platform media sosial.

Selain itu ia juga mengedarkan di tempat hiburan malam yang ada di wilayah Tangsel dan Jakarta.

“Jadi cara peredarannya mereka ada yang melalui medsos, ada yang melalui tempat hiburan. Artinya peredarannya macam-macam,” jelasnya.

Dari pengakuannya, MY bisa menjual 5 sampai 10 butir ectasy perhari, untuk perbutir ia mematok harga Rp600 ribu.

Sementara pelanggan barang haram itu menyasar kalangan mahasiswa dan pekerja.

“Ini rata-rata remaja ke atas ya, mahasiswa, bisa pekerja juga. Artinya di kalangan-kalangan dewasa ke atas,” tandasnya.

Akibat perbuatannya MY dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Tangselife
Follow
Iis Suryani
Editor
Andre Pradana
Reporter