TANGSELIFE.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) menetapkan status darurat sampah selama 14 hari.

Penetapan status itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Tangsel Nomor 600.1.17.3/Kep.500-Huk/2025 tentang Status Tanggap Darurat Pengelolaan Sampah.

Status darurat sampah di Tangsel berlangsung selama dua pekan terhitung sejak tanggal 23 Desember 2025 hingga 5 Januari 2026.

“Menetapkan status tanggap darurat pengelolaan sampah selama 14 hari terhitung mulai tanggal 23 Desember 2025 sampai dengan tanggal 5 Januari 2026,” demikian tulisan SK tersebut, dilihat Jumat, 26 Desember 2025.

Dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa masa status darurat dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan perkembangan kondisi di lapangan.

Penetapan status itu merupakan kebijakan dalam merespons masalah persampahan yang sedang terjadi di Kota Tangsel belakangan ini.

Dalam beberapa hari terakhir banyak ditemukan tumpukan sampah di sejumlah titik wilayah Kota Tangsel, mulai dari trotoar, badan jalan hingga area pasar.

Tumpukan sampah itu terjadi karena dampak adanya aktivitas penataan dan penambahan fasilitas di dalam area TPA Cipeucang.

Tangsel Darurat Sampah, Menteri LH Turun Tangan

Besarnya sorotan publik terhadap kondisi itu membuat Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, harus turun langsung menemui Wali Kota Tangsel di Puspemkot.

Usai pertemuan itu Hanif minta Pemkot Tangsel untuk kembali membuang sampah ke dalam area TPA Cipeucang.

Permintaan itu tak terlepas dari kekhawatiran dampak yang ditimbulkan dari tumpukan sampah tersebut.

“Pada kesempatan hari ini kami minta agar penanganan sampah yang di kota ini kembali dilakukan di Cipeucang sambil penataannya dilakukan,” kata Hanif kepada awak media, Senin, 22 Desember 2025.

Kendati demikian Hanif memastikan bahwa kembali aktifnya pengelolaan sampah di TPA Cipeucang mendapatkan pengawasan langsung oleh pihaknya.

Bahkan ia juga minta tim penegakkan hukum (Gakkum) KLH untuk melakukan pencermatan pengelolaan sampah di Tangsel.

“Kami juga izin tim Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup segera turun ke Tangerang Selatan untuk melakukan pencermatan lebih detail,” ungkapnya.

Ia mengingatkan bahwa pengelolaan sampah yang tidak sesuai mestinya dapat dikenakan dengan sanksi pidana sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

“Ini ada Pasal 40 yang di dalamnya ada ancaman pidana minimal 4 tahun. Jadi kami sedang juga dalami terkait konteks ini,” pungkasnya.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Tangselife
Follow
Iis Suryani
Editor
Andre Pradana
Reporter