TANGSELIFE.COM- Oknum guru SDN di Tangsel berinisial YP (54) yang diduga telah melecehkan belasan siswa terancam dipecat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Tangsel, Deden Deni mengatakan, sanksi berat itu sangat mungkin dijatuhkan mengingat seriusnya dugaan perbuatan yang dilakukan oleh terduga pelaku.
“Kalau melihat peristiwanya, diberhentikan dengan tidak hormat itu sangat mungkin,” ujar Deden Deni saat dikonfirmasi, Rabu, 21 Januari 2026.
Deden menilai dugaan tindakan yang dilakukan YP sangat memprihatinkan, terlebih aksi itu telah berlangsung cukup lama dan melibatkan banyak korban.
“Kalau melihat peristiwanya itu sangat miris banget, bahkan waktunya sudah lama, korban juga banyak,” ungkapnya.
Meski demikian, Deden menegaskan pihaknya masih menunggu hasil proses hukum yang saat ini tengah berjalan di kepolisian sebelum menjatuhkan sanksi administratif.
“Kita tunggu hasilnya seperti apa dan kami akan tegas dalam hal ini. Sesuai dengan pernyataan pak Walikota, tidak ada toleransi untuk kasus seperti ini,” tegasnya.
Sementara terkait penanganan hukum, Deden menyerahkan seluruh prosesnya kepada pihak kepolisian.
“Ini sudah kita limpahkan ke kepolisian, sudah dalam proses penyelidikan dan sedang berjalan,” pungkasnya.


