TANGSELIFE.COM – Oknum guru berinisial YP (54) yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap puluhan siswa Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terancam dipecat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangsel, Wahyudi Laksono mengatakan, bahwa proses pemberhentian permanen terhadap yang bersangkutan terduga pelaku pelecehan seksual masih menunggu hasil proses hukum pidana di Kepolisian.

“Untuk pemberhentian status PNS, kami menunggu hasil pidananya,” ujar Wahyudi saat dikonfirmasi, Jumat, 23 Januari 2026.

Wahyudi menjelaskan, selama proses hukum berjalan, YP telah diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai PNS.

Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga integritas aparatur sipil negara.

Selain itu, BKPSDM Tangsel juga menunggu hasil pemeriksaan internal yang dilakukan oleh tim dari Inspektorat Kota Tangsel.

“Selama proses pidana, yang bersangkutan kami berhentikan sementara sebagai PNS. Saat ini masih menunggu laporan hasil pemeriksaan khusus dari tim Inspektorat,” ungkapnya.

Menurut Wahyudi, hasil pemeriksaan internal tersebut nantinya akan menjadi dasar penjatuhan sanksi administratif, termasuk pemberhentian tetap dari status PNS.

“Insyaallah dalam beberapa hari ke depan hasil pemeriksaannya sudah keluar dan itu akan menjadi dasar untuk langkah selanjutnya,” pungkasnya.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Tangselife
Follow
Iis Suryani
Editor
Andre Pradana
Reporter