TANGSELIFE.COM- Pemerintah resmi mengubah aturan registrasi kartu SIM seluler di Indonesia mulai Januari 2026.

Proses pendaftaran nomor telepon kini tidak lagi cukup hanya dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK).

Registrasi kartu SIM kini mewajibkan penggunanya untuk melengkapi data biometrik berupa pengenalan wajah.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler, yang telah berlaku sejak 19 Januari 2026.

Melalui aturan baru ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk memperkuat sistem identifikasi pelanggan sekaligus menekan maraknya penipuan digital dan kejahatan siber yang memanfaatkan nomor seluler anonim.

Registrasi Kartu SIM Kini Wajib Prinsip KYC

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa registrasi kartu SIM tidak lagi dipandang sebagai formalitas administratif semata.

Registrasi pelanggan kini harus dilakukan dengan prinsip mengenal pelanggan (Know Your Customer/KYC) yang akurat dan bertanggung jawab, termasuk melalui pemanfaatan teknologi biometrik pengenalan wajah.

Menurutnya, kebijakan ini dirancang agar setiap nomor seluler benar-benar terhubung dengan identitas pemilik yang sah, sehingga penyalahgunaan nomor dapat ditekan sejak awal.

Dalam aturan terbaru, Warga Negara Indonesia (WNI) wajib melakukan registrasi kartu SIM menggunakan NIK yang divalidasi dengan data biometrik wajah.

Teknologi ini memastikan bahwa pihak yang mendaftarkan nomor adalah benar pemilik identitas tersebut.

Sementara itu, Warga Negara Asing (WNA) diwajibkan menggunakan paspor serta dokumen izin tinggal yang sah.

Adapun bagi pelanggan berusia di bawah 17 tahun, proses registrasi dilakukan dengan melibatkan identitas dan data biometrik kepala keluarga.

Kartu Perdana Tidak Bisa Langsung Digunakan

Perubahan aturan juga menyentuh mekanisme penjualan kartu perdana.

Kini, seluruh kartu SIM wajib dijual dalam kondisi tidak aktif.

Kartu baru hanya dapat digunakan setelah proses registrasi selesai dan dinyatakan valid oleh sistem operator.

Langkah ini diambil untuk mencegah peredaran nomor aktif tanpa identitas jelas, yang selama ini kerap dimanfaatkan untuk spam, penipuan, hingga tindak pidana siber.

Selain itu, pemerintah juga membatasi kepemilikan maksimal tiga nomor prabayar per operator untuk setiap pelanggan.

Aturan Baru Registrasi Kartu SIM: Pelanggan Bisa Cek dan Blokir Nomor

Aturan baru registrasi kartu SIM juga memberi hak lebih besar kepada masyarakat.

Setiap pelanggan berhak mengetahui seluruh nomor seluler yang terdaftar atas identitasnya.

Operator seluler diwajibkan menyediakan fasilitas pengecekan nomor serta mekanisme pemblokiran, jika ditemukan nomor yang terdaftar tanpa sepengetahuan pemilik NIK.

Apabila sebuah nomor terbukti disalahgunakan untuk tindak pidana atau pelanggaran hukum, operator wajib menonaktifkan nomor tersebut.

Di sisi lain, pemerintah menekankan kewajiban operator telekomunikasi untuk menjaga keamanan dan kerahasiaan data pelanggan.

Penyelenggara jasa telekomunikasi diwajibkan menerapkan standar keamanan informasi internasional serta sistem pencegahan penipuan berbasis teknologi.

Pemerintah juga membuka opsi registrasi ulang bagi pelanggan lama yang sebelumnya hanya terdaftar menggunakan NIK dan KK, agar dapat menyesuaikan dengan sistem registrasi berbasis biometrik.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Tangselife
Follow
Iis Suryani
Editor
Iis Suryani
Reporter