TANGSELIFE.COM – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menerima aduan adanya perusahaan yang bayar gaji pegawai tidak sesuai Upah Minimum Kota (UMK) 2026 yaitu sebesar Rp5,2 juta.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Tangsel, Endang mengatakan, sejauh ini terdapat satu perusahaan yang diadukan oleh pegawainya karena tidak membayar gaji sesuai ketentuan yang berlaku.

“Baru satu perusahaan, yang merasa tidak digaji (sesuai) dengan UMK,” kata Endang ketika dikonfirmasi, Jumat, 30 Januari 2026.

Endang tidak menyebutkan perusahaan yang diadukan itu bergerak di bidang apa, namun perusahaan itu beroperasi di wilayah Kota Tangsel.

Perusahaan itu dikabarkan diadukan ke Disnaker Tangsel oleh lebih dari satu karyawannya.

“Jumlahnya saya tidak hapal, tapi yang jelas ada teman-teman pekerja langsung (yang laporan) ditujukan ada perusahaannya,” terangnya.

Ia menjelaskan, Disnaker Tangsel akan segera melakukan pemanggilan terhadap perusahaan yang dilaporkan untuk meminta klarifikasi.

Jika memang terbukti tidak mengikuti ketentuan pengupahan, perusahaan itu akan di sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

“Saya disposisi ke teman-teman untuk dipanggil, diklarifikasi. Kalau ada ini (pelanggaran peraturan, red) ya harus ditindaklanjuti,” pungkasnya.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Tangselife
Follow
Iis Suryani
Editor
Andre Pradana
Reporter