TANGSELIFE.COM- Otoritas pengawas sektor keuangan bergerak cepat menyikapi dugaan aksi matel penusuk advokat yang menyeret nama perusahaan pembiayaan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memanggil jajaran manajemen PT Mandiri Tunas Finance (MTF) guna meminta penjelasan atas insiden yang melibatkan tenaga penagih atau debt collector.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi, menyampaikan bahwa klarifikasi kasus matel penusuk advokat ini dilakukan untuk menggali informasi secara menyeluruh terkait peristiwa tersebut.
Dalam proses pemanggilan itu, OJK meminta pemaparan detail mengenai kronologi kejadian, pihak-pihak yang terlibat, serta langkah yang telah dan akan ditempuh perusahaan.
Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan seluruh aktivitas penagihan tetap berada dalam koridor hukum dan tidak melanggar prinsip perlindungan konsumen.
OJK menegaskan, bila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, maka sanksi administratif hingga tindakan tegas lainnya bisa dijatuhkan kepada perusahaan terkait.
Regulator menekankan bahwa setiap proses penagihan oleh lembaga jasa keuangan harus mematuhi regulasi, menjunjung etika, serta menghindari tindakan intimidatif maupun kekerasan.
Tak hanya itu, OJK juga mengingatkan agar perusahaan memastikan pihak ketiga yang ditunjuk, termasuk debt collector, bertindak profesional dan sesuai standar operasional yang berlaku.
Pengawasan terhadap kasus ini disebut akan terus berjalan sesuai kewenangan lembaga tersebut.
Kronologi Kasus Matel Penusuk Advokat
Sebelumnya, seorang advokat bernama Bastian Sori menjadi korban penusukan di kawasan Kelapa Dua, Tangerang, pada Selasa (23/2/2026).
Peristiwa itu terjadi saat tiga orang penagih utang mendatangi kediaman korban untuk menarik kendaraan yang disebut menunggak cicilan.
Situasi sempat memanas hingga berujung aksi kekerasan.
Saat ini, aparat kepolisian telah mengidentifikasi tiga orang yang diduga terlibat dalam insiden tersebut, sementara dua lainnya masih dalam proses pengejaran.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan memicu perhatian serius terhadap praktik penagihan di industri pembiayaan, khususnya dalam memastikan perlindungan hukum bagi konsumen.


