TANGSELIFE.COM- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta industri perbankan untuk memblokir 31.382 rekening judi online.
Jumlah tersebut mengalami peningkatan dibandingkan data sebelumnya yang mencatat 30.392 rekening, berdasarkan informasi yang diterima dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa kebijakan pemblokiran rekening merupakan bagian dari upaya berkelanjutan OJK dalam memberantas praktik judi online, yang dinilai dapat mengganggu stabilitas ekonomi dan sistem keuangan nasional.
“OJK telah meminta bank untuk melakukan pemblokiran terhadap sekitar 31.382 rekening, meningkat dari sebelumnya 30.392 rekening berdasarkan data Komdigi,” ujar Dian dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner (RDK), Jumat 9 Januari 2026.
Pemblokiran Jadi Langkah Serius Berantas Judi Online
Tak berhenti pada pemblokiran, OJK juga menginstruksikan perbankan untuk:
- Melakukan penelusuran lanjutan terhadap rekening terkait
- Menutup rekening yang memiliki kesamaan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Menerapkan enhanced due diligence guna mencegah sistem keuangan dimanfaatkan jaringan judi online
- Kinerja Perbankan Tetap Stabil di Tengah Pengetatan
Di sisi lain, Dian memastikan bahwa kinerja intermediasi perbankan nasional sepanjang 2025 tetap terjaga, dengan profil risiko yang stabil dan likuiditas yang memadai.
Hingga November 2025, kredit perbankan tumbuh 7,74 persen secara tahunan (year on year/yoy), meningkat dibandingkan Oktober 2025 yang tumbuh 7,36 persen. Total kredit yang telah disalurkan mencapai Rp8.314,48 triliun.
Menurut Dian, pertumbuhan tersebut menunjukkan akselerasi menjelang akhir tahun, seiring tetap solidnya fungsi intermediasi perbankan.
Kredit Investasi Tertinggi, UMKM Masih Tertekan
Berdasarkan peruntukannya, kredit investasi mencatat pertumbuhan tertinggi pada November 2025 sebesar 17,98 persen. Sementara itu:
- Kredit konsumsi tumbuh 6,67 persen
- Kredit modal kerja meningkat 2,04 persen
- Dari sisi debitur, kredit korporasi tumbuh 12 persen, sedangkan penyaluran kredit kepada segmen UMKM masih mengalami kontraksi.


