TANGSELIFE.COM – Lima pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang ditangkap.
Dari penangkapan itu Polisi juga turut menyita senjata api (senpi) rakitan dari kelima pelaku curanmor di Tangerang.
Kelima pelaku diantaranya A (28), KN (29), N (22), F (21) dan SE (21).
Para pelaku curanmor di Tangerang tersebut diketahui berasal dari daerah yang sama yaitu Lampung.
Kapolsek Kelapa Dua, AKP Rokhmatulloh mengatakan, penangkapan itu bermula dari adanya laporan kehilangan sepeda motor.
Saat membuat laporan, korban berinisial O (22) menginformasikan bahwa sepeda motor tersebut terpasang GPS.
“Berbekal informasi bahwa kendaraan tersebut telah terpasang GPS, Kepolisian segera melakukan penyelidikan dan pelacakan,” kata Rokhmatulloh, Kamis, 26 Februari 2026.
Mengetahui itu Polisi langsung melakukan pengejaran hingga ke wilayah Pagedangan, Kabupaten Tangerang.
“Sekitar pukul 02.00 WIB Tim Unit Reskrim Polsek Kelapa Dua berhasil menemukan kendaraan tersebut berikut kelima terduga pelaku di wilayah Pagedangan,” ungkapnya.
Dari penangkapan itu, Polisi turut mengamankan beberapa barang bukti, diantaranya empat sepeda motor, tiga kunci letter T beserta 10 mata kunci, tiga magnet motor kontak kunci, serta satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver berikut empat butir peluru.
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang direncanakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.


